KPU Terima Jadwal Resmi Sidang Sengketa Pilkada dari MK, Ini Tahapannya Sabtu, 28/12/2024 | 09:30
Riau12.com-PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau telah menerima jadwal resmi tahapan sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dari Mahkamah Konstitusi (MK). Sebanyak tujuh pasangan calon (Paslon) kepala daerah mengajukan sengketa hasil Pilkada, termasuk Paslon dari Dumai, Pekanbaru, Siak, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kampar, dan Kuantan Singingi.
Berikut daftar Paslon yang menggugat hasil Pilkada:
1. Ferdiansyah-Soeparto (Wali Kota Dumai).
2. Muflihun-Ade Hartati (Wali Kota Pekanbaru, Nomor Urut 1).
3. Alfedri-Husni Merza (Bupati Siak).
4. Kelmi Amri-Asparaini (Bupati Rokan Hulu).
5. Afrizal Sintong-Setiawan (Bupati Rokan Hilir).
6. Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra (Bupati Kampar).
7. Adam-Sutoyo (Bupati Kuantan Singingi).
“Proses hukum ini adalah mekanisme demokrasi yang harus dihormati semua pihak. Kami siap memberikan klarifikasi dan bukti-bukti yang diperlukan untuk mendukung persidangan di MK,” ujar Supriyanto, Anggota KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Jumat (27/12/2024).
Berdasarkan jadwal MK, berikut tahapan sidang sengketa Pilkada 2024:
1. Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan
Tanggal: 23 Desember 2024 – 2 Januari 2025.
Pemeriksaan awal untuk memastikan kelengkapan dokumen permohonan.
2. Pemeriksaan Pendahuluan
Tanggal: 8 – 16 Januari 2025.
Fokus pada kejelasan materi permohonan dan pengesahan alat bukti.
3. Pengajuan Jawaban Termohon dan Keterangan Pihak Terkait
Tanggal: 16 Januari – 3 Februari 2025.
Termasuk tanggapan dari KPU, pihak terkait, dan Bawaslu.
4. Pemeriksaan Persidangan
Tanggal: 17 Januari – 4 Februari 2025.
Sidang ini mendalami gugatan dan bukti yang diajukan oleh para pihak.
5. Rapat Permusyawaratan Hakim
Tanggal: 5 – 10 Februari 2025.
Tahap perumusan dan pengambilan keputusan oleh hakim MK.
6. Pengucapan Putusan atau Ketetapan
Tanggal: 11 – 13 Februari 2025.
7. Penyampaian Salinan Putusan atau Ketetapan
Tanggal: 7 – 13 Maret 2025.
KPU Riau menyatakan kesiapannya menghadapi seluruh tahapan sengketa ini, termasuk melibatkan dokumen pendukung dan argumentasi hukum sesuai permintaan MK.(***)