Penunjukan Parisman Ihwan Sebagai Sekretaris Golkar Riau Dinilai Ilegal, Suparman: Mal Administrasi Kamis, 16/01/2025 | 10:07
Riau12.com-PEKANBARU – Pergantian mendadak Sekretaris DPD I Partai Golkar Riau dari Indra Gunawan Eet kepada Parisman Ihwan alias Iwan Patah menuai kritik tajam dari Suparman, kader senior Partai Golkar Riau. Suparman menyebut langkah tersebut melanggar mekanisme dan bertentangan dengan AD/ART Partai Golkar.
“Pergantian ini cacat administrasi karena tidak sesuai dengan AD/ART partai,” ujar Suparman, Rabu (15/1/2025).
Ia menjelaskan, berdasarkan AD/ART Partai Golkar, pembentukan pengurus harus melalui Musda, sementara pergantian pengurus hanya dapat dilakukan satu kali melalui rapat pleno yang dihadiri seluruh pengurus.
“Namun, selama Syamsuar menjabat Ketua DPD I Partai Golkar Riau, sudah tiga kali terjadi pergantian pengurus tanpa rapat pleno, termasuk saat pergantian Sekretaris DPD I,” jelasnya.
Suparman menuding Syamsuar telah mengabaikan aturan partai. “Ini bentuk mal administrasi yang melanggar aturan partai. Jika ada mal administrasi, kami akan mempertanyakan dan menggugat PDLT (Prestasi, Dedikasi, Loyalitas, dan Tidak Tercela) Syamsuar,” tegasnya.
Mantan Ketua DPRD Riau dan Bupati Rokan Hulu itu juga mempertanyakan legalitas kepengurusan DPD I di bawah Syamsuar. Ia menyebut, Musda Provinsi seharusnya dilakukan paling lambat tiga bulan setelah Munas.
“Munas dilaksanakan pada 21 Agustus 2024, seharusnya Musda dilakukan selambat-lambatnya pada 21 November 2024. Ini jadi tanda tanya besar terkait legalitas kepengurusan saat ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, Suparman menjelaskan bahwa meskipun SK Syamsuar berlaku hingga 2025, percepatan Munas yang menghasilkan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum mengharuskan daerah mematuhi AD/ART untuk segera melaksanakan Musda.
“SK Syamsuar itu memang berlaku hingga 2025, tetapi periodesasi itu harus selaras dengan AD/ART. Maka Musda Riau tidak lagi seharusnya diselenggarakan oleh Syamsuar, tetapi diambil alih DPP Golkar,” tegasnya.
Ia mengakhiri pernyataannya dengan menyebut bahwa perubahan struktur kepengurusan yang dilakukan Syamsuar, termasuk penunjukan Parisman Ihwan sebagai Sekretaris DPD I Partai Golkar Riau, tidak sah.
“Pengurus sekarang tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan perubahan komposisi kepengurusan, apalagi pergantian Sekretaris DPD I Partai Golkar. Itu tidak sah atau ilegal,” pungkasnya.(***)