Paslon Kepala Daerah Terpilih Ahmad Yuzar-Misharti Diperkirakan Dilantik Pada Maret 2025 Sabtu, 25/01/2025 | 11:32
Riau12.com - Pasangan kepala daerah terpilih dari Kabupaten Kampar Ahmad Yuzar - Misharti diperkirakan akan dilantik pada Maret 2025 .
Hal itu menindaklanjuti rencana sidang MK untuk sengketa Pilkada yang harus sudah putus atau mendapatkan keputusan paling lambat 11 Maret 2025.
Seperti diberitakan (MK) memiliki waktu 45 hari kerja untuk memutuskan perkara perselisihan hasil Pilkada 2024. MK menargetkan putusan paling lambat dibacakan pada 11 Maret 2025.
"Dijadwal di Peraturan Mahkamah Konstitusi itu sudah ditentukan paling akhir MK akan memutuskan perkara atau sengketa persidangan yang hasil Pilkada ini pada tanggal 11 Maret," kata Kabiro Humas dan Protokol MK Mohammad Faiz di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).
Dia mengatakan MK sudah melakukan persiapan matang sebelum sidang dimulai. Dia berharap proses persidangan berjalan lancar.
"Jadi insyaallah dengan manajemen persidangan yang sudah kita siapkan secara matang kita bisa selesaikan itu semua," ujarnya.
Faiz menjamin MK dapat bekerja sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Dia mengatakan MK sudah berpengalaman menyidangkan perkara perselisihan hasil pilpres dan pileg.
Dengan demikian, maka pasangan Ahmad Yuzar-Misharti akan dilantik pada Maret 2025. Dan itu tentu saja akan melihat bagaimana putusan MK di akhir persidangan nanti
Pasangan Ahmad Yuzar-Misharti sejatinya adalah pemenang Pilkada Kabupaten Kampar 2024.
Pasangan ini memperoleh suara sebanyak 109.148 suara sesuai dengan Pleno KPU . Pada Pilkada Kampar ada empat pasangan yang bertarung .
Dan pleno akhir KPU penepatan pemenang pasangan Ahmad Yuzar-Misharti ditetapkan sebegai pasangan dengan perolehan suara tertinggi .
Berikut perolehan suara empat pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar
- Pasangan nomor urut 01, Repol-Rahmad Jevary Juniardo: 90.695 suara sah.
- Pasangan nomor urut 02, Yusri-Rinto Pramono: 57.213 suara sah.
- Pasangan nomor urut 03, Ahmad Yuzar - Misharti: 109.148 suara sah.
- Pasangan nomor urut 04, Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra: 102.693 suara sah.
Yuyun Hidayat Gugat ke MK
Berjalan waktu usai penetapan pemenang , pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Kampar Nomor Urut 4, Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan tersebut diajukan terhadap pihak paslon yang diduga melakukan pelanggaran dan ketidakadilan yang dilakukan selama proses pemilihan berlangsung di pilkada Kampar 2024.
"Kami telah resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Yuyun, di Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Yuyun kemudian menjelaskan, selama proses pemilihan, timnya menemukan beberapa indikasi ketidakadilan, termasuk pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang diduga melibatkan penyelenggara negara.
Lanjutnya, bentuk ketidakadilan itu tampak dengan tidak dibagikannya undangan di kantong basis pemilih Yuyun-Edwin. Sehingga angka partisipasi rendah di bawah 60-50 persen.
Yuyun mengatakan, hal itu berakibat pada hak konstitusi masyarakat kabupaten Kampar yang diduga dihilangkan paksa, kenaikan DPTB dan DPK yang signifikan, pemilih yang memiliki KTP di luar Kampar dan dugaan pelanggaran lainnya.
"Bukti-bukti yang kami ajukan dalam gugatan ini diharapkan mampu mengungkap fakta-fakta tersebut secara jelas dan objektif," tutur Yuyun.
Pelantikan Tanggal 6 Februari 2025
Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuantan Sengingi tak termasuk dalam daftar Kepala Daerah yang dilantik tanggal 6 Februari 2025 nanti .
Dua Kabupaten ini adalah tujuh dari wilayah di Provinsi Riau yang masih menjalani sidang sengekata Pilkada di mahkamah Konstitusi .
Adapun tujuh Kabupaten Kota yang masih bersengketa yakni
Kota Pekanbaru
Siak
Kuansing
Rokan Hilir (Rohil)
Rokan Hulu (Rohul)
Kampar
Kota Dumai
Tujuh Kabupaten Kota di Provinsi Riau ini masih akan menunggu putusan MK baru kepala daerahnya akan dilantik oleh Pemerintah.
Sedangkan Gubernur Riau dan Walikota dan Bupati lainnya akan dilantik pada tanggal 6 Februari 2025 nanti .
Berikut ini Kepala Daerah di Provinsi Riau yang akan dilantik tanggal 6 Februari 2025
Berikut Daftar Kepala Daerah yang akan Dilantik tanggal 6 Februari 2025
Gubernur Riau : Abdul Wahid - SF Hariyanto
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis : Kasmarni - Bagus Santoso
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hulu : Ade Agus Hartanto-Hendrizal
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hilir : Herman-Yuliantini
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti : Asmar-Muzamil
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan : Zukri- Husni Tamrin
Jadwal Pelantikan yang Tak Bersengketa
Terbaru Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP), menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada 6 Februari 2025.
Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/ kabupaten/ kota kepada Presiden RI/ Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta 50 Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan," kata Rifqinizamy saat membacakan kesimpulan rapat.
Sementara kepala daerah yang masih bersengketa, pelantikan akan dilakukan setelah putusan MK.
"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," ujarnya.
Kesimpulan selanjutnya, Komisi II DPR meminta Mendagri untuk mengusulkan kepada presiden melakukan revisi Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 80/2024.
"Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," ucapnya.
Tentu saja bagi publik masyarakat di daerah akan mnantikan jadwal pelantikan agar mereka bisa mengetahui sosok pemimpin yang baru . (***)