Buat Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Gelap Gulita, 3 Pelaku Pencurian Kabel PJU Ditangkap Polisi Sabtu, 08/02/2025 | 10:30
Riau12.com-PEKANBARU – Polisi menangkap tiga pelaku pencurian kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jalan Tol Pekanbaru - Dumai (Permai), tepatnya di kilometer 76. Akibat aksi mereka, jalan tol gelap gulita dan membahayakan pengendara.
Kapolsek Pinggir, Kompol Nursyafniati, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan PT Hutama Karya selaku pengelola jalan tol. Tim Opsnal Polsek Pinggir langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tiga pelaku.
"Laporan masuk dengan nomor LP/09/I/2025/SPKT/RIAU/BKS/SEK-PGR. PT Hutama Karya melaporkan kehilangan kabel PJU di Ram 3 dan Ram 4, yang menyebabkan penerangan jalan mati. Kerugian ditaksir mencapai Rp27.657.500," ujar Nursyafniati, Kamis (6/2/2025).
Kasus ini terungkap setelah petugas PT Hutama Karya menemukan kabel PJU di Ram 3 dan Ram 4 hilang pada 4 Januari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Kabel yang dicuri sepanjang 100 meter di Ram 4 dan 25 meter di Ram 3.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Pinggir memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Donni Siagian, dan tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi mengarah kepada tiga tersangka.
Pada Selasa (4/2), tim Opsnal menangkap pelaku pertama, Surianto alias Petot. Setelah diinterogasi, Petot mengakui perbuatannya dan menyebut dua rekannya, Sudarman dan Wilson.
"Sudarman ditangkap di rumahnya. Saat penggeledahan, ditemukan gulungan kabel di bawah meja kompor yang diakui sebagai hasil curian. Wilson juga ditangkap di rumah orang tuanya," jelas Nursyafniati.
Ketiga pelaku diketahui bernama Surianto alias Petot (34), Sudarman (37), dan Wilson (41). Mereka merupakan warga Kecamatan Pinggir.
Barang bukti yang diamankan antara lain potongan kabel listrik, potongan karet pembalut kabel, dan sepeda motor Yamaha Vega ZR hitam yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
"Saat ini, ketiga pelaku diamankan di Polsek Pinggir. Kami akan melengkapi berkas perkara dan melanjutkan proses hukum hingga tuntas," pungkas Nursyafniati.(***)