Tanpa Harus Berlanjut ke Pengadilan, Kasus Pencopetan di Pasar Selasa Berakhir dengan Restorative Justice Sabtu, 08/02/2025 | 13:25
PEKANBARU -Riau12.com – Polsek Binawidya mengambil langkah restoratif dalam menyelesaikan kasus pencopetan berulang di Pasar Selasa Panam. Melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), kasus ini diselesaikan tanpa harus berlanjut ke pengadilan setelah tercapai kesepakatan damai antara pelaku dan korban.
Kapolsek Binawidya Kompol Asep Rahmat menjelaskan, keputusan ini diambil berdasarkan aturan yang berlaku, termasuk Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice. Pelaku, Ervita Yanti alias Ita, mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan, serta bersedia mengganti kerugian korban.
"Dalam mediasi, korban Zulbaida alias Ida dan Siti Aminah alias Bu Siti sepakat memberikan maaf dan mencabut laporan setelah pelaku menunjukkan itikad baik mengganti kerugian," ujar Kompol Asep, Jumat (7/2/2025).
Kasus ini bermula dari dua insiden pencopetan di Pasar Baru Panam pada 7 dan 28 Januari 2025. Kedua korban kehilangan barang berharga akibat aksi pelaku. Namun, setelah dilakukan mediasi, Ervita bersedia mengembalikan barang bukti dan mengganti kerugian.
"Pelaku mengganti rugi sebesar enam juta rupiah, termasuk cincin emas 2 gram untuk korban pertama dan uang tunai Rp50.000 untuk korban kedua," jelasnya.
Lebih lanjut, Kompol Asep menegaskan, mekanisme RJ hanya diterapkan pada kasus tertentu dengan syarat adanya kesepakatan semua pihak yang terlibat.
"Kami ingin masyarakat memahami bahwa keadilan tidak selalu harus berakhir dengan hukuman pidana. Yang terpenting adalah adanya efek jera bagi pelaku dan pemulihan bagi korban," tambahnya.
Meski kasus ini telah diselesaikan, kepolisian tetap mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap aksi kriminal di tempat umum dan tidak ragu melaporkan kejahatan yang terjadi.(***)