Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Megawati Kecewa, Instruksikan Kepala Daerah Dari PDIP Tak Menghadiri Retret di Magelang Jumat, 21/02/2025 | 09:56
Riau12.com-JAKARTA — Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengungkapkan kekecewaannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan korupsi.
Dalam pernyataan resminya, Megawati menilai Hasto telah menjadi korban kriminalisasi hukum dalam perkara yang dinilai tidak menimbulkan kerugian negara. Hal ini ditegaskan dalam surat resmi PDIP bernomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang ditandatangani langsung oleh Megawati Soekarnoputri.
"Telah terjadi kriminalisasi hukum terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Bapak Hasto Kristiyanto di Komisi Pemberantasan Korupsi RI," bunyi surat tersebut.
Megawati juga mengingatkan bahwa sesuai Pasal 28 ayat (1) AD/ART PDIP, dirinya sebagai Ketua Umum memiliki kewenangan penuh dalam menentukan arah kebijakan partai.
"Maka seluruh kebijakan dan instruksi partai langsung berada di bawah kendali Ketua Umum PDI Perjuangan," tegasnya.
Sebagai respons terhadap penahanan Hasto, Megawati menginstruksikan para kepala daerah yang berasal dari PDIP untuk tidak menghadiri acara retret yang dijadwalkan pada 21–28 Februari 2025 di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Bahkan, ia meminta mereka yang sudah dalam perjalanan menuju lokasi untuk segera berhenti dan kembali ke daerah masing-masing.
"Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21–28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang, agar berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum," demikian isi surat resmi tersebut.
Politisi PDIP, Guntur Romli, mengonfirmasi kebenaran surat tersebut dan menegaskan bahwa kader partai diharapkan tetap solid serta mematuhi arahan Ketua Umum.
"Iya, betul surat itu," ujar Guntur.
Sementara itu, KPK telah resmi menahan Hasto Kristiyanto di Rutan KPK cabang Rutan Negara Klas I Jakarta Timur untuk keperluan penyidikan.
"Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangannya.
Hingga saat ini, PDIP belum memberikan pernyataan lebih lanjut terkait langkah hukum yang akan ditempuh dalam menghadapi kasus ini, seperti yang dilansir dari bisnis.(***)