KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara di Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB Capai Rp 222 Miliar, Digunakan Untuk Dana Non-Bujeter Jumat, 14/03/2025 | 09:31
Riau12.com-JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) mencapai Rp 222 miliar. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi dana non-bujeter.
"Rp 222 miliar itu digunakan sebagai dana non-bujeter oleh BJB, yang sejak awal disetujui oleh YR selaku Direktur Utama bersama WH untuk bekerja sama dengan enam agensi yang ditunjuk, guna menyiapkan dana untuk kebutuhan non-bujeter BJB," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Budi menjelaskan, anggaran untuk pengadaan iklan tersebut semula berjumlah Rp 409 miliar. Namun, hanya sekitar Rp 100 miliar yang terealisasi sesuai dengan tujuan yang diinginkan.
"Modus dalam pemakaian uang tersebut adalah ketidaksesuaian antara pembayaran yang dilakukan oleh BJB kepada agensi, dengan pembayaran yang dilakukan agensi kepada media tempat iklan tersebut ditempatkan. Dari Rp 409 miliar yang direncanakan, setelah dipotong pajak, kurang lebih Rp 300 miliar, namun hanya sekitar Rp 100-an miliar yang digunakan sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan," ungkap Budi.
Budi menambahkan, dalam proses penyidikan, terungkap bahwa ada pihak-pihak tertentu yang sudah menerima, mentransfer, hingga membelanjakan dana tersebut. Temuan ini berdasarkan hasil penggeledahan yang telah dilakukan.
"Sejauh ini, kami menemukan bahwa ada beberapa pihak yang telah melakukan transfer dan pembelanjaan, serta menggunakan nominee atas nama orang lain," kata Budi.
"Dari hasil penggeledahan, kami telah menemukan petunjuk yang akan kami perdalam lebih lanjut dalam proses penyidikan yang akan datang," tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan. Selain Yuddy, ada empat tersangka lainnya yang juga dijerat dalam kasus ini.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, dalam konferensi pers di kantornya. Mereka diduga terlibat dalam korupsi yang berkaitan dengan pengadaan iklan di Bank BJB.
"Tersangka dalam kasus ini terdiri dari dua orang pejabat Bank BJB dan tiga orang dari pihak swasta," ucap Budi dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025), seperti yang dilansir dari detik.
Berikut adalah daftar para tersangka dalam kasus ini:
- Yuddy Renaldi (YR) – Mantan Direktur Utama Bank BJB
- Widi Hartoto (WH) – Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB