PAW Ketua DPRD Kuansing Lamban, Gerindra Duga Ada Maladministrasi Selasa, 25/03/2025 | 07:49
KUANSING (CAKAPLAH) - Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto sudah hampir 5 bulan menerbitkan surat keputusan penunjukan Reky Fitro sebagai Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) untuk menggantikan Juprizal. Namun proses pengajuan pergantian tersebut tak kunjung ada kejelasan.
Karena itu, Sekretaris DPC Gerindra Kuansing Imrialis mempertanyakan kembali proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Kuansing periode 2024-2029 yang sudah lama diajukannya ke Sekretariat DPRD Kuansing. Ia menduga ada maladministrasi atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak sekretariat bersama pimpinan.
"Pergantian Ketua DPRD Kuansing tak kunjung diproses. Padahal seluruh berkas telah lengkap. Tapi tak kunjung diproses. Kami menduga ada maladministrasi yang telah dilakukan pihak sekretariat dan pimpinan (ketua, red) dewan," kata Sekretaris Gerindra Kuansing Imrialis dalam keterangan tertulisnya, akhir pekan lalu.
Diketahui, DPP Gerindra telah menunjuk Reky Fitro sebagai Ketua DPRD Kuansing yang juga Ketua DPC Gerindra Kuansing. Menurut Imrialis, pihaknya telah lama mengusulkan pergantian. Bahkan sempat "mengalah" karena alasan Sekretariat DPRD Kuansing yang menunggu surat dari Mahkamah Kehormatan Partai DPP Gerindra. Karena Juprizal melakukan gugatan.
Namun akhirnya, kata Imrialis, Mahkamah Kehormatan Partai menilai bahwa gugatan Juprizal atas pergantiannya ditolak. Sehingga pihaknya kembali melanjutkan proses PAW Ketua DPRD Kuansing ini.
"Dulu alasannya menunggu putusan Mahkamah Partai. Dan surat dari mahkamah itu juga sudah kami sampaikan. Ini sudah hampir 2 bulan juga masuknya ke sekretariat. Tapi, sampai sekarang kenapa tak kunjung diproses?" tanya Imrialis.
Imrialis menilai, diperlambatnya proses PAW pimpinan DPRD Kuansing ini ada kesan "permainan" antara Juprizal dan pihak sekretariat. Oleh karena pergantian ketua dewan ini adalah kewenangan partai, Imrialis menilai Juprizal enggan melepas jabatannya sebagai Ketua DPRD Kuansing.
"Pergantian ini kan haknya partai. Dan harusnya ini dihargai oleh Pak Juprizal. Bukan malah melawan keputusan Ketua Umum," katanya.
Sementara itu, Ketua DPC Gerindra Kuansing Reky Fitro yang dikonfirmasi, Senin (24/3/2025), menyampaikan supaya pergantian ini diproses sesuai aturan yang ada. Namun ia menekankan bahwa pergantian pimpinan dewan ini adalah hak partai politik.
"Kalau partai sudah memutuskan, tentu harus dihargai. Ini yang harus dipahami oleh siapapun sebagai kader Gerindra. Apalagi sebagai warga negara yang baik, kita harus taat aturan dan perundang-undangan," katanya.
Dalam proses PAW Juprizal, Reky Fitro membandingkannya dengan proses PAW Aldiko Putra yang langsung diproses oleh sekretariat dan pimpinan dewan. Padahal Aldiko Putra masih menggugat ke Mahkamah Partai PKB.
"Sementara, proses PAW Ketua DPRD Kuansing syaratnya sudah lengkap. Apa yang diminta Sekwan telah dipenuhi. Tapi tak kunjung diproses. Sementara, berkas PAW Aldiko (PKB) baru masuk, dan masih menggugat ke mahkamah partainya, langsung diproses. Sedangkan proses yang diajukan Gerindra tidak. Ini kan tidak benar," tanya Reky Fitro.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kuansing Napisaman yang dikonfirmasi perihal lanjutan proses PAW Ketua DPRD Kuansing ini, hingga berita ini ditayangkan Senin (24/3/2025) siang, belum memberikan tanggapannya.(***)