Modus Penggerebekan Hubungan Sesama Jenis, Komunitas LGBT Peras Korban Selasa, 15/04/2025 | 09:54
PEKANBARU -Riau12.com- JF (29) menjadi korban pemerasan oleh sekelompok orang yang tergabung dalam komunitas LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 12 Maret 2025, tepat di bulan suci Ramadan.
Peristiwa berawal ketika warga Jalan Suka Karya, Kota Pekanbaru itu, berkenalan dengan RF melalui aplikasi kencan khusus komunitas LGBT. Lalu, pelaku mengundang korban untuk bertemu di rumahnya di Kecamatan Marpoyan Damai dan melakukan hubungan seksual sesama jenis.
“Korban dihubungi oleh pelaku melalui aplikasi Walla dan diajak berkencan di rumah RF. Setelah keduanya berada di dalam kamar, sekitar 11 orang teman pelaku tiba-tiba menggerebek mereka dalam keadaan tanpa busana,” ujar Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil, Senin (14/4/2025).
Saat penggerebekan, para pelaku mengancam korban akan melaporkan kejadian tersebut kepada warga dan pihak kepolisian jika korban tidak memberikan uang. Ketakutan, korban akhirnya menyerahkan ponsel iPhone 12 Pro Max miliknya kepada para pelaku.
Ponsel tersebut kemudian dijual oleh salah seorang pelaku seharga Rp 4 juta, dan hasilnya dinikmati oleh para pelaku.
Merasa menjadi korban pemerasan, JF akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya. Tim Opsnal Polsek Bukit Raya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pelaku berinisial ES (38) di wilayah Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai.
Sementara itu, 11 pelaku lainnya yang tergabung dalam komunitas LGBT masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku yang berhasil kami tangkap kini kami amankan di Polsek Bukit Raya untuk penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan 11 pelaku lainnya masih kami buru,” tutup Syafnil.(***)