KDRT Berujung Maut, Istri di Inhu Aniaya Suami Hingga Tewas Karena Permintaan Uang Ditolak Kamis, 24/04/2025 | 10:13
Riau12.com-RENGAT – Warga Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, digegerkan dengan kasus penganiayaan dalam rumah tangga yang berujung maut. Seorang pria bernama Thomson Rikardo Gultom ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya, Selasa pagi (15/4/2025), dengan luka parah di bagian kepala. Pelaku penganiayaan diduga kuat adalah istrinya sendiri, EN (40).
Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, menyampaikan bahwa korban sempat dilarikan ke UGD RSUD Indrasari Rengat sekitar pukul 08.30 WIB, namun nyawanya tidak tertolong.
"Awalnya pihak medis menanyakan asal luka korban. Namun, EN berulang kali menyatakan tidak tahu penyebabnya," jelasnya.
Petugas dari Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban yang berada di Line II RT 03 RW 01, Desa Tani Makmur. Pemeriksaan awal menemukan sejumlah kejanggalan yang mendorong penyelidikan lebih dalam. Jenazah korban pun diautopsi oleh tim Dokkes Polda Riau.
Hasil penyelidikan mengungkap fakta mencengangkan. EN ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (21/4/2025), setelah polisi mengumpulkan keterangan saksi dan bukti pendukung. Peristiwa penganiayaan diduga terjadi Senin malam (14/4/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
EN diduga menyerang suaminya dari belakang menggunakan pisau deres (pisau sadap karet) yang ujungnya sudah patah. Luka robek sepanjang 8 sentimeter ditemukan di kepala bagian kanan korban. Bukannya meminta pertolongan, pelaku malah membersihkan darah di lantai dan mengoleskan antiseptik pada luka korban.
Sekitar pukul 02.30 WIB, EN baru keluar kamar dan menemukan korban sudah tergeletak bersimbah darah. Ia kemudian meminta bantuan kakaknya untuk membawa korban ke rumah sakit. Sayangnya, upaya tersebut terlambat. Thomson dinyatakan meninggal dunia pada pukul 06.40 WIB.
Motif dari tindakan keji ini diduga karena emosi pelaku yang meledak usai permintaannya untuk meminjam uang tidak direspons oleh suaminya. Uang itu rencananya akan digunakan untuk membeli tanah milik orang tuanya dan membiayai pengobatan mereka.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, termasuk pisau patah, pakaian korban, kain pel, botol antiseptik, dan bangku kecil yang ditemukan dekat tubuh korban.
"Pelaku telah diamankan dan proses penyidikan masih berlanjut. Kami juga berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk kelanjutan proses hukum," ungkap Aiptu Misran.
EN kini dijerat dengan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Peristiwa ini menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban dan menjadi pengingat serius akan pentingnya pengendalian emosi dalam hubungan rumah tangga. (***)