Kecuali PON, Dispora Riau Akan Segera Bayarkan Bonus Atlet Berprestasi di Tiga Iven Tahun 2024 Sabtu, 26/04/2025 | 10:43
PEKANBARU -Riau12.com- - Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Riau akan menyalurkan bonus atlet yang berprestasi pada tahun 2024 lalu. Ada tiga iven olahraga yang diikuti oleh atlet-atlet Riau di tingkat nasional dan internasional.
Tiga iven itu yakni, Paralimpiade Paris 2024, Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) Jawa Tengah, dan Pra Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas). Atlet yang berprestasi di tiga iven tersebut akan mendapatkan bonus dari Pemerintah Provinsi Sesuai dengan anggaran yang tersedia.
Kepala Dispora Riau, Erisman Yahya mengatakan, pihaknya akan segera membayarkan bonus atlet dan pelatih dari tiga iven tersebut. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) terkait penyaluran bonus tersebut.
"Kami juga berkoordinasi juga dengan BPKAD agar bagaimana sesegera mungkin mencairkan bonus yang ada untuk tiga iven itu," ujar Erisman, Jumat (25/4/2025).
Bonus atlet dan pelatih yang terlibat dan berprestasi di tiga iven itu, kata Erisman, akan dicairkan.
Erisman menyebut, bonus untuk tiga iven itu akan dibayarkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah saat ini. Dirinya mengakui, bonus yang akan diberikan kepada atlet dan pelatih jauh di bawah plafon Pergub bonus.
"Namun begitu, mereka juga berharap, mudah-mudahan kalau keuangan kita membaik, ada penambahan bonus," sebutnya.
Jika disesuaikan dengan Pergub, sebut Erisman, maka total anggaran sekitar Rp52 miliar. Jumlah itu sudah termasuk dengan bonus Pekan Olahraga Nasional (PON).
Namun saat ini, anggaran yang tersedia hanya Rp25 miliar dan dibagi dalam empat iven termasuk PON XXI Aceh Sumut.
Karena itu, atlet dan pelatih PON sepakat menunda untuk menerima bonus yang akan diberikan Pemprov Riau tersebut. Mereka menolak lantaran, nilai bonus yang akan dibayarkan tak sesuai dengan Pergub.
Atlet dan pelatih PON masih menunggu dan berharap ada perubahan terkait nilai bonus tersebut. Dengan harapan dibayar sesuai Pergub.(***)