Komit Putuskan Rantai Peredaran Narkoba, Penyeludupan 12,82 Kg Sabu Senilai Rp12,8 Di Gagalkan Polda Riau Senin, 28/04/2025 | 13:35
Riau12.com-PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 12,82 kilogram sabu senilai Rp12,826 miliar yang rencananya akan dikirim ke Surabaya dan wilayah Jawa Timur.
"Jumlah ini sangat besar, dan penyelamatan ini menjadi bentuk nyata komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, saat konferensi pers di Pekanbaru, Senin (28/4/2025).
Penangkapan dilakukan Senin (21/4/2025) sekitar pukul 17.45 WIB. Seorang pria berinisial H (37), warga Pamekasan, Jawa Timur, diamankan di dalam sebuah bus Handoyo berwarna hitam dengan nomor polisi B 7291 VGB, yang saat itu berhenti di depan PO Handoyo, Jalan SM Amin, Pekanbaru.
H diketahui berperan sebagai kurir. Ia menyembunyikan sabu di dalam tas ransel hitam bermerek Rivasace. Di dalam tas tersebut, petugas menemukan empat bungkus besar bermotif batik, masing-masing berisi 13 bungkus plastik bening yang mengandung kristal diduga sabu.
Dalam pemeriksaan, H mengaku baru pulang dari Malaysia dan mendapat perintah dari seseorang berinisial K, yang kini masih dalam pengejaran. Ia dijanjikan upah Rp150 juta apabila berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke Surabaya.
Sebelumnya, tim opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau menerima informasi masyarakat tentang pengiriman sabu dari Dumai ke Surabaya melalui jalur darat. Setelah penyelidikan dan pembuntutan, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti.
"Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pihak lain yang terlibat, termasuk penerima barang di Surabaya," ujar Kombes Putu.
Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. (***)