Kasus Suap Onslag Tiga Koperasi dalam CPO Tak Tetapkan Petinggi Wilmar Group Sebagai Tersangka, Koordinator MAKI Boyamin Saiman Akan Gugat Kejagung Selasa, 29/04/2025 | 09:38
Riau12.com-JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan apabila Kejaksaan Agung hanya menetapkan Muhammad Syafei, Head of Social Security Legal Wilmar Group, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengondisian putusan bebas (onslag) tiga korporasi dalam perkara ekspor ilegal crude palm oil (CPO).
"Jika penyidik hanya berhenti di MS, maka kami akan ajukan praperadilan," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Senin (28/4/2025).
Menurut Boyamin, posisi Syafei yang bukan bagian dari jajaran direksi seharusnya tidak mungkin memiliki kewenangan untuk mencairkan dana suap sebesar Rp60 miliar. Ia menduga dana tersebut berasal dari otoritas tertinggi di korporasi.
"Yang punya wewenang mengeluarkan dana sebesar itu ya direksi. Maka wajar jika penyidik diminta naikkan penyidikan kepada level atas," ujarnya.
Boyamin menilai bahwa Kejaksaan Agung perlu menjerat pihak-pihak dari level puncak Wilmar Group maupun dua korporasi lainnya, yakni PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group, agar penegakan hukum lebih menyeluruh.
"Saya mendorong Jaksa Agung menindaklanjuti ini. Biar kasusnya lebih masuk akal dan tuntas, apalagi nominalnya sangat besar," tambahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengondisian putusan bebas terhadap tiga perusahaan sawit besar. Termasuk di antaranya unsur pengadilan, kuasa hukum, dan pihak dari Wilmar Group:
Dari unsur pengadilan:
1. Muhammad Arif Nuryanta – Ketua PN Jakarta Selatan
2. Djuyamto – Ketua Majelis Hakim
3. Agam Syarif Baharuddin – Hakim Anggota
4. Ali Muhtarom – Hakim Anggota
5. Wahyu Gunawan – Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara
Kuasa hukum korporasi:
1. Marcella Santoso
2. Ariyanto Bakri
Pihak korporasi:
1. Muhammad Syafei – Head of Social Security Legal Wilmar Group
Dana suap senilai Rp60 miliar diduga mengalir ke sejumlah hakim dan pejabat pengadilan, berawal dari pengumpulan dana oleh Syafei, yang kemudian disalurkan melalui kuasa hukum korporasi hingga ke pengadilan.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka dalam perkara perintangan penyidikan: Marcella Santoso, Junaedi Saibih (dosen dan advokat), serta Tian Bahtiar (Direktur Pemberitaan Jak TV). (***)