Prabowo Komit Hapus Sistem Outsourching, PDI-P: Perlu Revisi dan Regulasi Jumat, 02/05/2025 | 09:25
Riau12.com-JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyatakan komitmennya untuk menghapus sistem outsourcing secara bertahap. Hal ini disampaikan dalam peringatan Hari Buruh Internasional, Kamis (1/5/2025), sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan tenaga kerja. Langkah awal dimulai dengan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang akan memberikan masukan langsung kepada presiden terkait kebijakan ketenagakerjaan.
“Sebagai hadiah untuk kaum buruh hari ini, saya akan segera membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional,” ujar Prabowo.
Dewan ini nantinya akan merumuskan mekanisme transisi penghapusan sistem outsourcing dengan mempertimbangkan kondisi riil dunia usaha dan iklim investasi. Prabowo menegaskan bahwa proses penghapusan tidak bisa dilakukan secara ekstrem agar tidak mengganggu stabilitas industri dan penciptaan lapangan kerja.
“Kita ingin menghapus outsourcing, tapi juga harus realistis. Tanpa investasi, tidak ada pabrik. Kalau tidak ada pabrik, buruh juga tidak bisa bekerja,” kata Prabowo.
Sistem outsourcing atau alih daya pertama kali diatur secara legal melalui Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang disahkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. UU ini mengizinkan perusahaan outsourcing menjalankan pekerjaan penunjang di luar kegiatan inti perusahaan.
Namun sejak awal kemunculannya, sistem ini menuai kritik dari berbagai pihak karena dianggap tidak memberi kepastian status dan jaminan kesejahteraan bagi pekerja. Banyak buruh kontrak yang tidak mendapat tunjangan dan bekerja dalam ketidakpastian karena masa kerja tergantung kontrak.
Menariknya, Megawati sendiri pernah menyuarakan janji penghapusan outsourcing saat mencalonkan diri dalam Pilpres 2009. Dalam kontrak politik dengan serikat buruh di Karawang, ia bersama PDI-P menyatakan komitmennya menghapus sistem outsourcing yang sebelumnya dilegalkan di masa kepemimpinannya.
Menanggapi rencana Presiden Prabowo, politikus senior PDI-P, Hendrawan Supratikno, menilai regulasi ketenagakerjaan perlu dievaluasi kembali. Menurutnya, perubahan regulasi sangat mungkin dilakukan karena dunia kerja terus mengalami dinamika.
“Kalau dirasakan lebih banyak disalahgunakan, regulasi tentu bisa direvisi,” ujar Hendrawan.
Ia juga mengingatkan bahwa outsourcing adalah bagian dari tren global di tengah dorongan efisiensi perusahaan. Namun keadilan dan perlindungan pekerja tetap harus menjadi prioritas utama dalam penyusunan kebijakan baru.(***)