Indonesia Tegaskan Israel Wajib Fasilitasi Bantuan Kemanusiaan dari PBB Jumat, 02/05/2025 | 09:33
Riau12.com-DEN HAAG – Indonesia mendesak Israel untuk memfasilitasi bantuan kemanusiaan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dalam sidang Mahkamah Internasional (ICJ) yang digelar di Den Haag, Rabu (30/4/2025).
Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menyampaikan bahwa Israel sebagai negara peserta sejumlah perjanjian internasional memiliki tanggung jawab hukum atas perlindungan hak-hak dasar rakyat Palestina.
"Israel memiliki kewajiban khusus untuk melaksanakan skema bantuan ini, seperti kewajiban mengakui hak setiap orang atas standar hidup yang layak sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 ayat 1 ICESCR," ujar Sugiono.
Ia juga menegaskan bahwa Israel harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 12 ayat 1 ICESCR terkait hak atas standar kesehatan fisik dan mental setinggi-tingginya. Selain itu, kata Sugiono, Pasal 9 ayat 1 ICCPR mengatur tentang kewajiban menghormati kebebasan dan keamanan pribadi.
"Israel juga wajib memperlakukan mereka yang dirampas kebebasannya secara manusiawi, sesuai Pasal 10 ayat 1 ICCPR," urainya.
Menlu Sugiono menyoroti bahwa hak menentukan nasib sendiri merupakan isu mendasar dalam konflik Palestina. Ia merujuk pada Wall Opinion 2004 dan Opini Konsekuensi Hukum 2024 yang dikeluarkan ICJ, yang secara tegas menyatakan bahwa rakyat Palestina memiliki hak tersebut.
Wall Opinion adalah pendapat hukum Mahkamah Internasional yang menyatakan pembangunan tembok pemisah oleh Israel di wilayah Palestina melanggar hukum internasional dan merampas hak penentuan nasib rakyat Palestina.
"Komunitas internasional telah menyaksikan secara langsung penghancuran infrastruktur sipil dan fasilitas kesehatan di Gaza oleh Israel, yang membuat rakyat Palestina tidak bisa hidup layak di tanahnya sendiri," tegasnya.
Ia mengatakan tindakan Israel telah secara sistematis melemahkan semangat rakyat Palestina dan menghambat mereka dalam menentukan masa depan politik, sosial-ekonomi, dan budaya.
"Mengingat fakta-fakta ini, Indonesia dengan tegas menyerukan kepada pengadilan bahwa Israel harus memenuhi hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib mereka sendiri," tambah Sugiono.(***)