Standar Baru Komnas HAM Tekankan Martabat dalam Hubungan Kerja Sabtu, 03/05/2025 | 15:25
Riau12.com-JAKARTA – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Atnike Nova Sigiro, menegaskan bahwa pemenuhan hak atas pekerjaan yang layak merupakan tanggung jawab lintas sektor yang harus dijalankan secara kolaboratif oleh berbagai pihak.
"Hak atas pekerjaan yang layak itu adalah bagian dari HAM. Berarti, bukan hanya milik orang yang bekerja, melainkan setiap warga negara; dan itu menjadi tanggung jawab lintas kementerian, bukan hanya Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Atnike di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Ia menambahkan, sektor pendidikan memiliki peran penting dalam mencetak sumber daya manusia yang berkualitas. Sementara itu, pelaku industri dan perdagangan diharapkan membangun praktik bisnis yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Komnas HAM sendiri, menurutnya, memiliki tanggung jawab dalam pengawasan terhadap pemenuhan hak atas pekerjaan layak. "Komnas HAM itu lebih banyak perannya mengawasi, apakah pemenuhan dan pelindungan HAM sudah dilakukan oleh negara dengan maksimal?" jelasnya.
Atnike juga mendorong pemerintah untuk terus memperkuat komitmennya dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas pekerjaan yang layak sebagai bagian dari hak ekonomi, sosial, budaya, serta hak sipil dan politik.
Selain itu, Komnas HAM mengajak dunia usaha untuk menempatkan martabat manusia sebagai dasar dalam membangun hubungan kerja. Para pekerja dan serikat buruh pun diminta memperjuangkan hak mereka secara terorganisir, kolektif, dan damai.
Dalam kesempatan tersebut, Komnas HAM meluncurkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 14 tentang Hak atas Pekerjaan yang Layak. Dokumen ini menjadi pedoman bagi pemerintah dan pemberi kerja dalam menegakkan prinsip HAM di dunia kerja.
Melalui SNP tersebut, Komnas HAM merumuskan interpretasi dari norma-norma HAM internasional dan regulasi nasional yang relevan. "Hak atas pekerjaan bukan hanya hak untuk mendapatkan pekerjaan, tetapi hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak," tandas Atnike. (***)