Bupati Siak Terpilih Afni Harap Pelantikan Bisa Dilakukan di Ibukota Kabupaten Rabu, 14/05/2025 | 15:38
Riau12.com- SIAK - Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih dipastikan tetap bisa dilaksanakan di ibu kota kabupaten.
Kepastian ini mengacu pada ketentuan Pasal 164A ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang memberi kesempatan bagi pelantikan kepala daerah yang tertunda untuk dilakukan di luar jadwal serentak nasional.
Bupati Siak terpilih, Dr Afni Z juga memahami amanat UU 10 Tahun 2016 tersebut bahwa pelantikannya dapat dilakukan di daerah.
Hal itu kiranya dapat menjawab pertanyaan publik mengenai lokasi pelantikan yang sempat tertunda akibat proses sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, secara hukum, pelantikan tetap dapat dilakukan di Siak Sri Indrapura. Meski tidak bersamaan dengan pelantikan kepala daerah lainnya.
“Alhamdulillah, pada poin 3 UU 10/2016 ini jelas ditegaskan bahwa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih di luar pelantikan serentak, bisa dilakukan di Ibukota Kabupaten,” kata Afni, Rabu (14/5/2025).
Afni tetap berupaya agar pelantikan itu dapat dilakukan di Siak. Ia mohon doa dan dukungan masyarakat agar niat dilantik di Siak dapat dilaksanakan.
“Mohon doa dan dukungannya semoga dilancarkan,” katanya.
Pasal yang dimaksud menyatakan, dalam hal terdapat satu pasangan kepala daerah yang tertunda pelantikannya dan tidak dapat ikut dalam pelantikan serentak, gubernur dapat melantik langsung di ibu kota kabupaten atau kota yang bersangkutan.
Sementara, jika lebih dari satu provinsi mengalami kondisi serupa, pelantikan dapat dilakukan oleh Menteri di ibu kota negara.
Sebelumnya, pelantikan serentak telah dilakukan bagi sejumlah kepala daerah terpilih di Riau dan daerah lainnya.
Namun karena Kabupaten Siak harus menjalani pemungutan suara ulang dan proses hukum di MK, pelantikan kepala daerahnya menjadi terpisah dari daerah lain.
“Fix secara aturan boleh di Siak kan?,” tambah Afni lagi.
Ia menambahkan,legalitas pelantikan di daerah tetap konstitusional, bukan pengecualian yang melanggar prosedur.
Kepastian hukum ini memberi kejelasan bagi Pemerintah Provinsi Riau dalam menyiapkan proses pelantikan. Masyarakat Siak pun kini menanti jadwal resmi yang akan ditetapkan oleh pemerintah provinsi, dengan harapan pelantikan bisa berlangsung secara sederhana namun bermakna.
Afni Z -Syamsurizal juga menginginkan agar pelantikan dapat dilakukan di tengah-tengah masyarakat yang telah memberinya mandat secara sah.
Mereka juga tidak mau jika pelantikan hanya dipandang sebagai seremonial belaka. Ia cenderung dilantik di Siak untuk menegaskan legitimasi masyarakat, penghormatan terhadap suara rakyat, serta awal dari babak baru pemerintahan yang berangkat dari proses demokrasi yang berliku (***)