13 Anak di Bawah Umur Diperiksa Polisi, Terlibat Aksi Kekerasan Bersama Geng Motor di Riau Kamis, 15/05/2025 | 15:25
Riau12.com-PEKANBARU – Sebanyak 13 anak di bawah umur terjerat operasi pemberantasan premanisme yang dilakukan Polda Riau. Mereka kini berstatus tersangka dan sedang menjalani proses diversi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Pada konferensi pers yang digelar di Mapolda Riau, Kamis (15/5/2025) terungkap para pelaku rata-rata masih duduk di bangku SMK dan SMA kelas 2 dan 3.
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, menyebut para remaja tersebut diduga terlibat dalam aksi kekerasan jalanan bersama kelompok geng motor.
"Anak-anak ini bergerombol, kemudian mencari sasaran dan melakukan kekerasan dengan senjata tajam seperti samurai dan pisau. Ada korban yang dibacok, kemudian barang-barangnya diambil, seperti handphone dan sepeda motor," jelas Asep.
Salah satu pelajar yang ditangkap mengaku hanya ikut-ikutan karena ajakan teman. Ia tidak menyangka aksinya akan berujung pada proses hukum. "Awalnya cuma diajak nongkrong. Lama-lama malah ikut konvoi dan bikin rusuh," katanya.
Dalam operasi yang berlangsung sejak 1 hingga 14 Mei 2025 itu, total ada 169 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah itu, mayoritas adalah laki-laki berusia 18 hingga 55 tahun, sementara 13 di antaranya adalah anak-anak.
Selain kasus kekerasan dan pencurian, beberapa anak juga tertangkap saat sedang menggunakan narkoba. "Ada yang saat ditangkap sedang pesta narkoba. Barang bukti kami serahkan ke Ditnarkoba," sambung Asep.
Bagi sebagian dari mereka, keterlibatan dalam aksi geng motor berawal dari rasa ingin diakui, tekanan teman sebaya, hingga ketidaktahuan akan risiko hukumnya. Kini, mereka harus menjalani proses hukum dan pembinaan agar tidak kembali mengulangi perbuatannya.
Polda Riau berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi orang tua, sekolah, dan lingkungan agar lebih peduli terhadap pergaulan anak-anak (***)