MENGEJUTKAN, Peringkat Indonesia dalam Daftar Negara Terkorup di Dunia versi U.S. News Rabu, 21/05/2025 | 10:28
Riau12.com-- Mengejutkan. Peringkat Indonesia sebagai negara terkorup versi U.S. News. Meski banyak sorotan terkiat aksi merampok uang rakyat, ternyata peringkat Indonesia bukanlah yang terlihat.
Justru negara Rusia yang kini dilanda perang dengan Ukraina berada di posisi paling atas sebagai negara terkorup di dunia.
Kemudian disusul oleh Iran, Kolombia dan Meksiko , Zimbabwe. Lantas, Indonesia ada diperingkat ke berapa?
Berikut adalah daftar 10 negara paling korup di dunia versi U.S. News.
Setiap tahun, U.S. News merilis daftar Best Countries yang dirancang untuk membantu warga negara, pelaku bisnis, dan pembuat kebijakan memahami bagaimana negara mereka, serta negara lain, dipersepsikan dalam skala global.
Proyek Best Countries disusun berdasarkan survei dan metodologi yang dikembangkan melalui kemitraan antara U.S. News, perusahaan komunikasi WPP, dan sekolah bisnis Wharton School.
Selain peringkat keseluruhan Best Countries, U.S. News juga merilis peringkat negara dalam berbagai kategori, salah satunya adalah negara paling korup.
Selama tiga tahun berturut-turut, Rusia dinilai oleh para responden survei sebagai negara paling korup di dunia, atau setidaknya dari 89 negara yang termasuk dalam peringkat Best Countries versi U.S. News.
Survei ini melibatkan hampir 17.000 orang dewasa di 36 negara, di mana para responden diminta mengaitkan berbagai negara dengan kata "korup", berdasarkan pemahaman mereka masing-masing terhadap istilah tersebut.
Persepsi terhadap tingkat korupsi di suatu negara juga memengaruhi pemeringkatan negara terbaik untuk investasi, negara terbaik sebagai lokasi kantor pusat perusahaan, dan negara paling transparan.
Perlu dicatat, survei tersebut tidak lagi dilakukan di Rusia sejak invasi ke Ukraina pada tahun 2022.
Berikut adalah 10 negara yang dianggap paling korup, menurut hasil survei responden:
1. Rusia
Peringkat Korupsi: 1
Peringkat Terbuka untuk Bisnis: 89
2. Iran
Peringkat Korupsi: 2
Peringkat Terbuka untuk Bisnis: 88
3. Kolombia
Peringkat Korupsi: 3
Peringkat Terbuka untuk Bisnis: 78
4. Meksiko
Peringkat Korupsi: 4
Peringkat Terbuka untuk Bisnis: 54
5. Zimbabwe
Peringkat Korupsi: 5
Peringkat Terbuka untuk Bisnis: 69
6. Myanmar
Peringkat Korupsi: 6
Peringkat Terbuka untuk Bisnis: 74
7. El Salvador
Peringkat Korupsi: 7
Peringkat Terbuka untuk Bisnis: 66
8. Ghana
Peringkat Korupsi: 8
Peringkat Terbuka untuk Bisnis: 56
9. Kamboja
Peringkat Korupsi: 9
Peringkat Terbuka untuk Bisnis: 50
10. Bangladesh
Peringkat Korupsi: 10
Peringkat Terbuka untuk Bisnis: 29
Bagaimana dengan Indonesia?
Berdasarkan survei di atas, Indonesia berada di urutan ke-37.
Negara Terkorup di Dunia Versi Transparency International: Indeks Persepsi Korupsi (CPI)
Sebagai perbandingan, berikut daftar 10 negara dengan skor Indeks Persepsi Korupsi (CPI) terendah di dunia tahun 2024 versi Transparency International.
Skor CPI menggunakan skala terbalik 0–100. Semakin rendah skor, semakin tinggi tingkat korupsi berdasarkan persepsi.
Sudan Selatan: 8
Somalia: 9
Venezuela: 10
Suriah: 12
Yaman: 13
Libya: 13
Eritrea: 13
Guinea Khatulistiwa: 13
Nikaragua: 14
Sudan: 15
Dalam daftar tersebut, Rusia berada di peringkat ke-14 dengan CPI sebesar 22, sementara Indonesia berada di urutan ke-68 dengan skor CPI 37.
Tentu saja ini hanya berdasarkan survey yang dilakukan . Sejatinya bagaimana negara itu dapat dinilai adalah dnegan benar-benar mendapatkan fakta yang ril.
Klasemen Liga Korupsi
Berikut klasemen Liga Korupsi Indonesia yang berisi deretan kasus megakorupsi di Indonesia.
Sepanjang pertengahan Maret 2025, terdapat tiga kasus megakorupsi di Indonesia yang dapat masuk ke klasemen Liga Korupsi Indonesia.
Ketiga kasus tersebut menambah 11 kasus korupsi terbesar di Indonesia yang telah terkuak sebelumnya.
Pemeringkatan klasemen ini dilakukan berdasarkan nilai kerugian negara yang timbul akibat tindak korupsi dalam kasus-kasus tersebut.
Berikut daftar kasus korupsi terbesar di Indonesia dalam Klasemen Liga Korupsi Indonesia berdasarkan besaran kerugian negara yang ditimbulkan
1. Korupsi Pertamina (kerugian negara diperkirakan Rp 968,5 triliun)
Sejumlah pejabat PT Pertamina Patra Niaga terlibat kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Diberitakan Kompas.com (27/2/2025), Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun pada 2023.
Namun, kasus itu berlangsung dari 2018-2023 sehingga kerugian negara selama lima tahun bisa mencapai Rp 968,5 triliun atau hampir Rp 1 kuadriliun.
Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka kasus korupsi Pertamina, meliputi enam petinggi dari anak usaha Pertamina serta tiga broker swasta.
2. Kasus korupsi PT Timah (Rp 300 triliun)
Kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk terjadi pada periode 2015-2022.
Kasus ini awalnya menyebabkan kerugian lingkungan Rp 271 triliun. Tapi Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat total kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.
Total 16 orang ditetapkan sebagai tersangka korupsi ini, termasuk petinggi PT Timah TBK. Mereka menjadi tersangka karena membantu mengakomodir pertambangan timah ilegal.
3. Kasus BLBI (Rp 138 triliun)
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diberikan pada masa krisis moneter 1997 untuk menyelamatkan 48 bank dengan suntikan dana Rp 147,7 triliun.
Dana itu tidak dikembalikan sehingga merugikan negara Rp 138,44 triliun. Upaya penagihan dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) BLBI pada 2021. Namun, hasilnya masih belum jelas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim sebagai tersangka.
4. Penyerobotan lahan PT Duta Palma Group (Rp 78 triliun)
Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi menyerobot lahan 37 hektar di Riau dibantu mantan Bupati Indragiri Hulu, R Thamsir Rachman. Tindakan ini merugikan negara sebesar Rp 78 triliun.
Cerita Jampidsus Saat Temukan Uang Rp 920 Miliar di Rumah Zarof Ricar
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara ke Surya Darmadi, dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
5. Kasus PT TPPI (Rp 37,8 triliun)
Kasus ini berkaitan dengan pengolahan kondensat ilegal di kilang minyak di Tuban, Jawa Timur pada 2009-2011 yang melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Kerugian negara mencapai Rp 37,8 triliun, dengan beberapa pihak yang terlibat telah divonis. Sementara mantan Presiden Direktur PT TPPI, Honggo Wendratno, masih berstatus buron.
6. Korupsi PT Asabri (Rp 22,7 triliun)
PT Asabri melakukan manipulasi transaksi saham dan reksadana bersama pihak swasta sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 22,7 triliun.
Kasus melibatkan dana milik prajurit TNI, Polri, dan ASN yang diinvestasikan dalam saham dan reksa dana bermasalah. Tujuh orang divonis bersalah dalam kasus ini.
7. Kasus PT Jiwasraya (Rp 16,8 triliun)
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) gagal membayar polis nasabah. Negara pun rugi Rp 16,8 triliun dan enam orang telah divonis bersalah.
Skandal ini terjadi akibat investasi Saving Plan yang bermasalah. Terdapat penyimpangan pada proses perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan investasi saham dan reksa dana.
8. Korupsi izin ekspor minyak sawit (Rp 12 triliun)
Pejabat Kementerian Perdagangan serta beberapa pengusaha besar terlibat korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya pada 2021-2022.
Para tersangka diduga memberikan izin ekspor CPO ilegal saat ada kebijakan larangan ekspor. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 12 triliun.
9. Korupsi LPEI (Rp 11,7 triliun)
KPK menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT Petro Energy (PT PE), Senin (3/3/2025).
Kasus ini terjadi saat LEP memberikan kredit ke PT Petro Energy meski perusahaan itu tidak layak. PT PE juga mengajukan kredit dengan kontrak palsu dan meminta uang jatah.
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (5/3/2025), korupsi LPEI diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 11,7 triliun
10. Korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia (Rp 9,37 triliun)
Terdapat dugaan korupsi pengadaan pesawat CSJ-1000 dan ATR 72-600 pada 2011 berupa mark-up harga serta pengadaan yang tidak sesuai dengan kebutuhan operasional.
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dinyatakan sebagai terdakwa. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 9,37 triliun.
11. Korupsi Proyek BTS 4G (Rp 8 triliun)
Terjadi penyimpangan pada proyek base transceiver station (BTS) 4G dalam program Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2020-2022 berupa mark-up harga dan pengadaan tidak sesuai spesifikasi.
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate menjadi tersangka dalam kasus dengan total kerugian negara mencapai Rp 8 triliun.
12. Korupsi Bank Century (Rp 7 triliun)
Kasus korupsi Bank Century terjadi terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) sebagai dana talangan untuk menyelamatkan sistem keuangan. Namun, justru merugikan negara Rp 689,39 miliar.
Kasus ini juga berkaitan kebijakan penetapan Bank Century sebagai bank yang berdampak sistemik sehingga menyebabkan kerugian tambahan Rp 6,74 triliun.
13. Korupsi PT Antam (Rp 3,3 triliun)
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/3/2025), Kejagung menetapkan enam tersangka kasus korupsi tata kelola komoditas emas PT Antam periode tahun 2010-2021.
Mereka diduga memproduksi logam mulia merek LM Antam sebanyak 109 ton. Meski emas asli, perolehannya ilegal dari tambang ilegal atau dari luar negeri.
Kasus ini sempat dikabarkan merugikan negara mencapai Rp 5,9 kuadriliun. Kenyataannya, kerugian negara akibat kasus cap emas ilegal PT Antam diperkirakan mencapai Rp 3,3 triliun.
14. Korupsi BJB (Rp 222 miliar)
KPK mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB, Kamis (13/3/2025).
Diberitakan Kompas.com, Kamis, kasus ini merugikan negara Rp 222 miliar. Kerugian itu didapat dari selisih uang dari BJB yang dibayarkan agensi ke media untuk keperluan iklan.
KPK pun menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus ini, yakni dua petinggi BJB, serta tiga orang dari agensi pengiklanan.
Berdasarkan catatan tersebut, posisi pertama Klasemen Liga Korupsi Indonesia sebagai kasus megakorupsi terbesar di Tanah Air saat ini masih ditempati kasus korupsi Pertamina.(***)