Aset Ratu Narkoba Mak Gadi di Kampar di Sita Polres Inhu Sabtu, 24/05/2025 | 12:01
INHU-Riau12.com- Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) kembali menyita aset milik Nurhasana alias Mak Gadi yang dikenal sebagai Ratu Narkoba. Aset itu berupa bangunan di Kabupaten Kampar.
Penyitaan itu terkait penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus narkoba. Nilai aset itu mencapai Rp246 juta.
Kepala Polres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kepala Seksi Humas, Aiptu Misran, menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Tim Polres Inhu didampingi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar dalam proses penilaian aset yang beralamat di Perumahan Pandau Jaya Blok C26 No. 6 RT 002 RW 006, Dusun V Sungai Tangon Permai, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu.
“Penyitaan ini merupakan kelanjutan proses hukum terhadap tersangka Mak Gadi, sesuai surat penetapan penyitaan Nomor 325/Pen.Pid.B-SITA/2025/PN Bkn,” ujar Misran, Jumat (23/5/2025).
Menurut hasil penilaian dari Bapenda Kampar, nilai bangunan rumah tersebut diperkirakan sebesar Rp46 juta, sedangkan nilai tanahnya mencapai Rp200 juta, sehingga total aset yang disita mencapai Rp246 juta.
Proses penyitaan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, Jumadi Palil, serta Sekretaris Desa, Beni Malindo, sebagai bentuk transparansi dan keabsahan hukum.
Polisi juga memasang spanduk resmi yang menyatakan rumah tersebut kini berada dalam status penyitaan oleh aparat penegak hukum. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar aset tidak dialihkan atau dihilangkan oleh pihak-pihak terkait.
“Penyitaan ini membuktikan komitmen Polres Inhu dalam menelusuri dan mengamankan seluruh aset hasil tindak pidana, baik di dalam maupun luar wilayah hukum kami,” tegas Aiptu Misran.
Penyitaan ini menambah daftar aset milik Mak Gadi yang telah dibekukan. Sebelumnya, polisi juga telah menyita aset Mak Gadi di Inhu.(***)