Jemput 24 Kg Sabu ke Pekanbaru, Kurir 28 Tahun Asal Bandung Dituntut Hukuman Mati Selasa, 27/05/2025 | 15:48
PEKANBARU-Riau12.com - Devi Ramadhan, pemuda asal Bandung, Jawa Barat, dituntut hukuman mati atas keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 24 kilogram. Pria berusia 28 tahun itu dinyatakan terbukti melanggar hukum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (26/5/2025).
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dedy, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Azsmar Haliem membacakan tuntutannya. “Menuntut pidana mati,” tegas JPU Azsmar, Selasa (27/6/2025).
Devi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 10 Juni 2025.
“Tahapan selanjutnya adalah agenda pembacaan pledoi,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum I Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Penangkapan terhadap Devi Ramadhan dilakukan oleh tim khusus dari Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada 26 November 2024. Ia ditangkap saat mengendarai mobil Mitsubishi Triton putih bernomor polisi B 9707 UBB di Jalan Parit Indah, Pekanbaru.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 24 bungkus plastik teh hijau berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu di bawah jok belakang mobil.
Berdasarkan pemeriksaan, Devi mengaku diperintahkan oleh seseorang yang dikenal melalui aplikasi Signal dengan akun bernama ‘BAPAKU’ untuk mengambil narkotika di Pekanbaru dan mengantarkannya ke Bandar Lampung. Ia dijanjikan upah sebesar Rp6 juta per kilogram sabu yang dikirim.
Tidak hanya itu, pada 1 Desember 2024, polisi juga menggeledah rumah Devi di Bandung. Dari hasil penggeledahan, ditemukan uang tunai sebesar Rp514 juta serta sejumlah perhiasan yang diduga berasal dari hasil pengiriman narkotika.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena besarnya barang bukti yang disita serta peran terdakwa sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.
“Perbuatan terdakwa tidak hanya merusak masa depannya sendiri, tetapi juga mengancam generasi bangsa. Tuntutan pidana mati merupakan bentuk ketegasan negara dalam memerangi peredaran narkotika,” tegas JPU Azsmar.(***)