Sidang Kasus Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru, JPU Soroti Celah Dana GU dan TU Rabu, 28/05/2025 | 10:00
Riau12.com-PEKANBARU – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana APBD Kota Pekanbaru dengan terdakwa mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (27/5/2025).
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Delta Tamtama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami proses pencairan dana Ganti Uang (GU) dan Tambah Uang (TU) yang disebut-sebut sebagai titik rawan terjadinya praktik rasuah.
Selain Risnandar, dua terdakwa lain yang turut menjalani persidangan adalah mantan Sekretaris Kota Pekanbaru, Indra Pomi, dan mantan Kepala Bagian Umum Setko, Novrin Karmila.
Beberapa saksi dihadirkan dalam sidang kali ini, di antaranya Darmanto, Juprizal, Darmansyah, dan Ayu yang berasal dari Bagian Umum Sekretariat Kota Pekanbaru. Selain itu, hadir pula Wiwin Arifin, Kasubag Keuangan Setko Pekanbaru.
Dalam pemeriksaan, JPU mencecar saksi terkait mekanisme pencairan dana GU dan TU selama masa jabatan Risnandar Mahiwa. Terungkap adanya pengisian kegiatan fiktif, termasuk penggunaan bin kosong untuk kegiatan makan yang bersumber dari sejumlah rumah makan ternama di Pekanbaru.
JPU juga mengungkap dugaan pemotongan dana GU sebesar 10 hingga 15 persen saat proses pencairan berlangsung.
Sidang berlangsung maraton dari siang hingga malam. Setelah mendengarkan seluruh keterangan saksi, majelis hakim menutup sidang dan menjadwalkan lanjutan pekan depan. (***)