Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda Tukang Pangkas Rambut Diringkus Polisi Kamis, 29/05/2025 | 09:47
Riau12.com-SELATPANJANG - Seorang pemuda berinisial Fz (23) warga salah satu desa di Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau diringkus aparat kepolisian atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Dia (Fz) diamankan pihak kepolisian Polsek Merbau setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban di dalam tempat pangkas rambut tersangka.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH melalui Kapolsek Merbau, AKP Jimmy Andre SH MH mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari pihak keluarga korban pada Selasa (27/5/2025).
Setelah mendapatkan laporan, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka. Setelah diamankan tim melakukan interogasi terhadap pelaku, ia mengakui pada saat diinterogasi bahwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban dibawah umur berinisial MA (13) sebanyak dua kali di tempat pangkas rambut milik pelaku.
"Dari hasil interogasi, tersangka Fz mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia melakukannya lebih dari satu kali pada hari yang sama," ungkap AKP Jimmy, Rabu (28/5/2025).
Menurut Kapolsek Jimmy Andre, dari hasil interogasi, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku dilakukannya pada Senin 26 Mei 2025 sekitar pukul 23.45 WIB.
"Setelah kita lakukan pemeriksan saksi-saksi serta alat bukti, kemudian kita lakukan gelar perkara. Pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan dan saat ini pelaku telah diamankan," ungkapnya lagi. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(***)