Presiden Prabowo Serukan Solusi Damai: Akui Palestina, Indonesia Buka Hubungan Diplomatik Kamis, 29/05/2025 | 15:58
Riau12.com-JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan posisi Indonesia dalam konflik berkepanjangan Palestina dan Israel. Dalam pernyataan bersama Presiden Prancis, Emmanuel Macron, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/5/2025), Prabowo menegaskan bahwa pengakuan terhadap negara Palestina adalah syarat mutlak menuju perdamaian dan hubungan diplomatik yang adil.
“Begitu Palestina diakui sebagai negara berdaulat oleh Israel, Indonesia siap mengakui Israel dan membuka hubungan diplomatik. Kami juga siap mengirim pasukan perdamaian jika dibutuhkan,” kata Prabowo.
Pernyataan itu menjadi sinyal penting atas pendekatan baru diplomasi Indonesia yang mengedepankan solusi berimbang: pengakuan terhadap hak Palestina merdeka, sekaligus jaminan keamanan bagi Israel sebagai negara yang sah.
Prabowo menegaskan bahwa penyelesaian konflik hanya bisa dicapai melalui skema two-state solution yang menghormati eksistensi dan kedaulatan kedua pihak.
“Kami percaya, satu-satunya jalan damai adalah pengakuan atas dua negara, Palestina dan Israel. Keduanya memiliki hak yang sama untuk hidup aman dan bermartabat,” ujarnya.
Indonesia juga menyampaikan dukungannya terhadap Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) yang akan digelar oleh Prancis dan Arab Saudi pada Juni 2025. Forum ini diharapkan bisa menjadi momentum untuk mendorong langkah konkret menuju perdamaian abadi di Timur Tengah.
Dalam kesempatan itu, Prabowo juga memberikan apresiasi kepada Prancis atas peran aktifnya dalam mendesak penghentian agresi bersenjata di Gaza dan memperjuangkan akses kemanusiaan yang lebih luas bagi korban konflik.
“Kami dan Prancis memiliki sikap sejalan dalam menyerukan penghentian kekerasan serta memastikan bantuan kemanusiaan dapat menjangkau mereka yang membutuhkan,” tambahnya.
Sikap yang disampaikan Presiden Prabowo sejalan dengan amanat konstitusi Indonesia, yakni ikut serta dalam menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.(***)