Kelok 9 Terancam Rusak, Pedagang Masih Abaikan Larangan Jualan di Jembatan Kamis, 05/06/2025 | 09:07
Riau12.com-LIMAPULUH KOTA – Aktivitas berdagang di atas Jembatan Kelok 9 kembali menuai kecaman. Infrastruktur vital penghubung Sumatera Barat dan Riau itu disalahgunakan menjadi tempat jual beli oleh sejumlah pedagang, meskipun jelas-jelas telah dipasang tanda larangan dan berulang kali diingatkan oleh pemerintah.
Pada Rabu (4/6/2025), Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, turun langsung ke lokasi dan menegur para pedagang yang masih membuka lapak di badan jembatan. Ia menilai praktik ini sangat membahayakan pengguna jalan dan berpotensi merusak struktur jembatan yang dibangun dengan dana besar dan proses panjang.
“Bapak ibu jangan berjualan di sini, itu sudah ada tanda larangan. Ini berbahaya. Segera pindah dan bongkar lapaknya. Ini jembatan, bukan tempat jualan,” tegas Mahyeldi di hadapan para pedagang.
Menurutnya, larangan ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi menyangkut keselamatan semua orang. Beban tambahan dari aktivitas jual beli bisa memengaruhi kekuatan struktur jembatan dan memperbesar risiko kecelakaan, terutama saat lalu lintas padat.
“Kalau kita bisa membangun, maka kita juga harus bisa menjaga. Jangan karena ketidaktertiban, aset strategis ini rusak,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi bersama Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota mengaku sudah berkali-kali melakukan imbauan dan sosialisasi. Bahkan, beberapa papan larangan telah dipasang di titik-titik rawan. Namun imbauan itu terus diabaikan, dan pedagang tetap nekat menggelar lapak.
Mahyeldi pun menginstruksikan agar dinas terkait memperkuat pengawasan dan melakukan penertiban secara berkala. Ia menilai ketegasan dibutuhkan agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.
Beruntung, penertiban kali ini berjalan kondusif. Para pedagang menyatakan akan membongkar lapak secara sukarela.
Jembatan Kelok 9 rampung pada 2013 dan menjadi ikon infrastruktur Sumbar sekaligus jalur vital antarprovinsi yang dilintasi ratusan kendaraan setiap hari. Mengubah badan jembatan menjadi tempat berdagang tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mempertaruhkan keselamatan, kenyamanan, dan keberlanjutan fasilitas publik. (***)