Kerugian Negara Capai Rp195,9 Miliar dari Kasus SPPD Fiktid DPRD Riau, Polisi Kembali Sita Rp19 Miliar Rabu, 11/06/2025 | 10:25
Riau12.com-PEKANBARU –Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali menyita uang tunai lebih dari Rp19 miliar dari pihak-pihak yang terlibat dalam kasus perjalanan dinas fiktif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, Selasa (10/6/2025) mengatakan, kerugian negara Rp195,9 miliar sesuai hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ade menjelaskan, angka kerugian tersebut mencakup dua tahun anggaran, yakni 2020 dan 2021. Dari audit itu pula diketahui sejumlah pihak mengembalikan uang yang diduga hasil korupsi ke penyidik.
"Untuk uang cash yang disita Rp19 miliar lebih. Itu uang cash ya, belum termasuk barang dan aset-aset lain," jelasnya.
Penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 2023 dan kini memasuki tahap lanjutan. Fokus utama pengusutan berada di Sekretariat DPRD Riau yang saat itu dipimpin oleh MF, mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru.
MF sudah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik. Selain itu, lebih dari 400 orang telah diperiksa, termasuk pejabat, tenaga ahli, honorer hingga ASN yang terlibat dalam kegiatan perjalanan dinas.
"Dalam proses pemeriksaan, banyak saksi yang secara sukarela mengembalikan uang. Jumlah totalnya lebih dari Rp19 miliar," ungkapnya.
Tak hanya uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah aset berharga. Beberapa di antaranya adalah home stay, sepeda motor gede, apartemen di Kepulauan Riau, hingga barang bermerek mewah.
Kasus ini masih dalam pengembangan, termasuk pelacakan aset-aset lain yang diduga berkaitan dengan penyimpangan anggaran perjalanan dinas DPRD Riau tahun 2020-2021.(***)