Sindikat SIM Palsu Lewat Sosmed Facebook di Pekanbaru Dibongkar, Dua Pelaku Diringkus Polisi Senin, 16/06/2025 | 11:25
Riau12.com-PEKANBARU – Dua pria di Kota Pekanbaru harus berurusan dengan hukum setelah membuka jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu melalui media sosial. Keduanya, KR dan RD, ditangkap polisi usai salah satu korban melaporkan penipuan yang dialaminya.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana, mengungkapkan bahwa korban awalnya tertarik dengan tawaran jasa pembuatan SIM C melalui akun Facebook. Ia lalu menyepakati biaya sebesar Rp550 ribu untuk proses pengurusan.
“Korban memesan SIM melalui admin akun tersebut dan satu hari kemudian SIM C itu sudah dikirim,” jelas Kompol Bery, Minggu (15/6/2025).
Namun, rasa curiga muncul setelah korban mengecek keaslian SIM melalui barcode. Hasilnya, dokumen itu tidak terdaftar di sistem Korlantas Polri. Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian.
Setelah dilakukan penyelidikan selama hampir dua bulan, kedua pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan. Mereka mengaku menjalankan praktik tersebut secara mandiri di Pekanbaru.
“Pelaku KR dan RD sudah ditangkap dan mengakui perbuatannya. Kami masih mendalami berapa lama mereka beroperasi dan berapa jumlah korban lainnya,” kata Bery.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran jasa pembuatan SIM di luar jalur resmi dan selalu memverifikasi keabsahan dokumen melalui aplikasi atau kanal resmi Korlantas. (***)