Berawal dari Pertemanan, Pemuda Inhu Jerat Puluhan Puluhan Perempuan Lewat Facebook Tukar Foto dan VC Selasa, 17/06/2025 | 10:39
Riau12.com-RENGAT –Polres Indragiri Hulu membongkar satu kasus pemerasan yang berawal dari pertemanan di media sosial. Seorang pria berinisial ARS (25) asal Desa Alim Batang Cinaku, berhasil menjerat korban berinisial D di Seberida, dengan modus tukar foto dan video call.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat bersosial media. Ia menegaskan, banyak modus kejahatan muncul dari perkenalan dunia maya.
“Masyarakat harus selalu hati-hati di media sosial. Orang tak dikenal bisa menjadi pemicu pemerasan. Beragam modus penipuan akan terjadi jika kurang waspada,” ujarnya.
Kasus ini diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Arthur Joshua Toreh, Senin (16/6/2025), di Mapolres setempat. Ia menyampaikan, tersangka telah memeras korban hingga kerugian mencapai Rp12 juta selama lima bulan.
"Pelaku menggunakan media sosial Facebook untuk menjebak korban. Setelah saling percaya, mereka bertukar foto dan melakukan video call pribadi. Foto korban kemudian dijadikan alat untuk mengancam dan memeras," katanya.
ARS menciptakan akun Facebook baru dengan nama samaran Anto untuk mengelabui korban. Dari akun palsu ini, pelaku mengaku menemukan foto pribadi korban dan mengancam akan menyebarkannya jika permintaan uang tidak dipenuhi.
Korban sempat menyerahkan uang sebesar Rp2 juta, namun pemerasan terus berlanjut hingga total kerugian mencapai belasan juta rupiah. Bahkan, pelaku berpura-pura menjadi mediator yang menawarkan jasa damai agar foto tidak disebarkan lagi.
Tak tahan dengan tekanan, korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian. Dalam waktu singkat, Tim Penyidik Polres Inhu melakukan penyelidikan dan menjebak pelaku. Tersangka berhasil ditangkap pada Jumat (14/6/2025), beserta barang bukti berupa telepon genggam dan sejumlah uang.
Pelaku dijerat dengan pasal 27B ayat (1) dan (2) jo pasal 45 ayat (8) dan (10) Undang-Undang No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang ITE. Ia juga dikenakan pasal 4 jo pasal 29 Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pelaku telah memeras puluhan perempuan muda dari berbagai daerah. Polisi mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, agar tidak ragu melapor jika mengalami hal serupa.(***)