Dua Bukti Kuat Terkait Kasus Perjalanan Dinas Fiktif di DPRD Sudah Dikantongi Polda Riau Rabu, 18/06/2025 | 13:52
Riau12.com-PEKANBARU – Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau sudah mengantongi dua alat bukti yang menunjukkan dugaan perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau tahun anggaran 2020–2021.
Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan pihaknya sudah melakuka gelar perkara di Kortas Tipikor, Selasa (17/6/2025).
‘’Terdapat bukti peristiwa melawan hukum dan kerugian negara mencapai Rp 196 miliar yang diduga dilakukan oleh Sdr M sebagai Pengguna Anggaran,’’ ujarnya, Rabu (18/6/2025).
Dikatakannya, perjalanan dinas luar daerah dimasukkan secara fiktif dalam Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), kemudian dana dicairkan dan dinikmati oleh sejumlah pihak.
Kombes Pol Ade juga mengatakan, saat ini sudah ditemukan dua alat bukti dan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara hampir Rp 196 miliar. Uang tersebut kemudian diperiksa alirannya untuk mengidentifikasi peran dan kewenangan masing-masing pihak dalam pencairan fiktif tersebut.
Dikatakannya, penyidik akan mengelompokkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan besar dalam pencairan SPPD fiktif dan pihak yang paling diuntungkan. Hasilnya akan menjadi dasar penetapan tersangka tambahan setelah notulen gelar perkara disetujui oleh Kakorpstas Tipidkor Polri. (***)