Berpotensi Bongkar Jejak Korupsi Triliunan, Buronan Kasus Korupai E-KTP Tannos Diharapkan Pulang Kamis, 19/06/2025 | 09:08
Riau12.com-JAKARTA – Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memulangkan buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, ke Indonesia kian menguat. Langkah ini seiring dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Singapura Lawrance Wong dalam percepatan perjanjian ekstradisi.
Pakar hukum dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menilai ekstradisi Tannos sangat penting untuk membuka tabir dugaan keterlibatan elite politik dalam skandal proyek e-KTP senilai triliunan rupiah.
"Saya bersyukur jika Tannos bisa segera diekstradisi. Ini langkah strategis untuk mengungkap siapa saja yang menerima aliran uang e-KTP," ujarnya, Rabu (18/6/2025).
KPK saat ini tengah mendalami keterangan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang dianggap mengetahui skema aliran dana e-KTP ke berbagai pihak, termasuk elite DPR.
Dari dokumen dakwaan dan keterangan saksi, sejumlah nama besar tercantum sebagai penerima aliran dana. Termasuk di antaranya Ganjar Pranowo, Puan Maharani, dan Pramono Anung. Dalam kesaksian Setya Novanto, Puan dan Pramono masing-masing disebut menerima USD 500.000.
Mantan Ketua DPR itu mengaku mendapatkan informasi tersebut dari pengusaha Made Oka Masagung dan Andi Narogong. Namun, baik Puan maupun Pramono membantah keras tudingan tersebut.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut pernyataan Setya Novanto sebagai upaya untuk mendapatkan status justice collaborator.
RUU KUHAP
Sementara itu, KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan menindak siapapun yang terlibat jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Daftar dakwaan KPK menyebut 38 individu dan korporasi penerima aliran dana dari proyek e-KTP, yang total kerugiannya ditaksir mencapai lebih dari Rp2 triliun.
Ekstradisi Paulus Tannos diyakini menjadi kunci membuka kembali "kotak pandora" korupsi besar yang sempat menyita perhatian publik dan mempermalukan sistem legislasi dan pengadaan negara.(***)