Ditanya Asal Usul Tas Mewah, Istri Ajudan Risnandar Sebut Hasil Jual Kambing, Hakim: Luar Biasa! Rabu, 09/07/2025 | 09:27
PEKANBARU-Riau12.com– Jawaban tak biasa muncul dalam sidang lanjutan perkara korupsi yang menjerat mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (8/7/2025).
Selain Risnandar, di kasus dugaan korupsi pemotongan ganti uang persediaan (GU) dan tambahan uang persediaan (TU) ini, duduk sebagai terdakwa Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan mantan Plt Kabag Umum, Novin Karmila.
Sorotan tajam mengarah pada kesaksian Firda Azkiah, istri dari Nugroho Dwi Triputranto alias Untung, mantan ajudan Risnandar yang diduga menerima uang tidak sah sebesar Rp1,6 miliar.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan dua barang bukti berupa tas mewah merek Coach.
Tas pertama berwarna cokelat seharga sekitar Rp9 juta sedangkan tas kedua berwarna biru seharga Rp9,6 juta. Gambar-gambar tas itu diperlihatkan di persidangan.
Ketika ditanya asal-usul tas mewah warna biru tersebut, Firda menjawab bahwa tas itu dibeli dari hasil penjualan dua ekor kambing. "(Beli dari) jual kambing," kata Firda.
Jawaban Firda membuat suasana ruang sidang hening sesaat, sebelum akhirnya diwarnai keheranan dari pihak JPU dan Majelis Hakim. Hakim anggota, Adrian HB Hutagalung, menanggapi dengan nada tajam.
"Keterangan Anda sangat membingungkan dan berbelit-belit. Kami sudah mendengar keterangan suami Anda, Untung, dalam sidang sebelumnya," ujar Adrian dengan nada tajam.
Keterangan Firda bertolak belakang dengan suaminya, Untung. Di persidangan sebelumnya, Untung mengaku membeli tas Coach dari uang pemberian terdakwa Novin Karmila.
“Saudari bilang tas dibeli dari jual kambing. Suami saudari mengatakan itu dibeli dari uang pemberian terdakwa Novin Karmila. Keterangan kalian bertolak belakang,” ujar Adrian.
Pernyataan Firda, lanjut Adrian, menunjukkan gaya hidup konsumtif yang berlebihan dan tidak masuk akal. Ia mengingatkan Firda untuk tidak berbelit-belit dan mencari alasan di persidangan.
"Sedih rasanya menjual kambing untuk beli tas. Itu kan luar biasa konsumtif, memprihatinkan. Sekarang orang membutuhkan makan minum. Lebih baik ibuk pelihara kambing lagi untuk hidup lebih baik," jelas Adrian.
Firda, yang merupakan tenaga honorer di Kementerian Dalam Negeri, tetap bersikukuh bahwa tas senilai hampir Rp10 juta itu dibeli dari hasil menjual kambing. “Saya tetap dengan keterangan saya, Yang Mulia,” kata Firda.
Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama, juga mengungkapkan keheranannya terhadap pernyataan tersebut.
"Baru kali ini ada yang seperti ini. Biasanya orang jual kambing untuk kebutuhan biaya sekolah anak, atau perbaiki genteng yang sudah bocor. Ini untuk beli tas. Tidak pernah terjadi, kalau pun terjadi ini ya baru Anda,” tuturnya Delta.
Sementara JPU, juga mencecar Firda terkait soal uang Rp1 miliar uang dikirim melalui rekeningnya. Hal itu disebut Untung dalam percakapan WhatsApp dengan Novin Karmila.
Mengenai hal itu, Firda berpikir beberapa saat untuk memberikan jawaban. Dengan keterangan berbelit-belit, ia tidak mengakui hal tersebut.
JPU bahkan sampai harus mengingatkan Firda akan sumpahnya dan konsekuensi hukum terhadap suaminya jika memberikan keterangan palsu.
Dalam sidang, JPU mengungkap hasil penggeledahan rumah Firda di Ragunan, Jakarta, yang menemukan uang tunai sebesar Rp215 juta. Uang itu terdiri atas Rp100 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp115 juta dalam pecahan Rp50 ribu.
Firda mengakui kepemilikan uang tersebut,.tetapi kembali menyatakan tidak mengetahui asal usulnya. Ia juga mengaku pernah menjemput titipan uang dari suaminya di Bandara Soekarno-Hatta.
Sidang juga mengungkap fakta bahwa rekening tabungan pendidikan anak Firda dan Untung dipakai untuk menerima sebagian dana yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi.
JPU menegaskan bahwa pola semacam ini menunjukkan adanya upaya menyamarkan aliran uang, dengan memanfaatkan anggota keluarga sebagai perantara.
Di sidang itu, JPU KPK mendesak agar Firda menyampaikan kepada suaminya agar mengembalikan sisa uang negara sebesar Rp285 juta dari total Rp1,6 miliar yang diterima.
“Saudari harus menyadarkan suami saudari. Negara berhak atas pengembalian dana tersebut,” tegas jaksa.
Untuk diketahui, Risnandar Mahiwa, Indra Pomi dan Novin Karmila terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2 Desember 2024. Mereka ditetapkan sebagai tersangka.
JPU mendakwa Risnandar Mahiwa, Indra Pomi dan Novin Karmila melakukan korupsi dengan modus pemotongan GU dan TU di Bagian Umum Setdako Pekanbaru sebesar Rp8,9 miliar. Dana itu bersumber dari APBD Pekanbaru 2024.
Mereka juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kota (Pemko) Pekanbaru. Gratifikasi berupa uang dan baramg mewah.(***)