Edan! Menyamar Jadi Wanita, Pria China Tiduri 1.600 Pria dan Sebarkan HIV Minggu, 13/07/2025 | 11:26
Riau12.com- Polisi di China mengungkap penipuan dari seorang pria yang menyamar sebagai wanita di dunia maya. Dia dilaporkan telah berhubungan seks dengan lebih dari 1.600 pria.
Pria bernama Jiao ini sering muncul di dunia maya dengan wig dan riasan wajah. Untuk menipu korbannya, dia akan menggunakan filter suara saat berbicara secara daring sebelum memulai hubungan seksual.
Ketika bertemu langsung, pria yang menggunakan nama samaran Sister Red ini merekam hubungan seksual tersebut dan menjualnya secara daring. Beberapa laporan dari media China menyatakan bahwa meski ada beberapa pra yang menyadari kalau suster red ini adalah seorang pria, mereka tetap melanjutkan hubungan seksual tersebut.
Dikutip dari laman World of Buzz, Sister Red berhasil menarik banyak pelanggan setia yang kembali kepadanya berkali-kali. Video yang disebar secara tidak terduga juga membuka peluang bagi orang lain untuk mengidentifikasi pasangan yang berselingkuh.
Polisi Nanjing mengonfirmasi bahwa total pria yang menjadi korban Sister Red dan melakukan aktivitas seksual dengannya sebanyak 1.691 orang. Menurut laporan dari China Press, banyak dari pria yang menjadi korban didiagnosis HIV setelah pertemuan dengan Sister Red.
Polisi menangkap pria ini pada 5 Juli 2025 dan menahannya di tahanan kriminal keesokan harinya atas dugaan penyebaran materi cabul. Sementara, dinas kesehatan setempat menyatakan bahwa pihak berwenang akan mengambil langkah-langkah untuk mengidentifikasi orang lain yang mungkin terinfeksi, serta mendorong orang-orang yang khawatir untuk datang dan menjalani tes.
Dalam hal ini, polisi setempat mengingatkan masyarakat hukum Tiongkok. Jika seseorang dengan sengaja mengidap HIV atau penyakit menular seksual lainnya dan secara sengaja melakukan hubungan seks tanpa pengaman dengan banyak orang, sehingga menimbulkan risiko penularan meluas tanpa menimbulkan akibat serius, mereka bisa diancam hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun penjara.(***)