Pungutan Seragam Rp1,8 Juta Jadi Sorotan, ORI DIY Turunkan Tim Investigasi Rabu, 16/07/2025 | 08:45
Riau12.com-YOGYAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (ORI DIY) menurunkan tim investigasi menindaklanjuti dugaan pungutan seragam di salah satu Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di wilayahnya. Dugaan ini mengemuka setelah muncul selebaran kepada orang tua calon siswa baru yang mencantumkan rincian biaya seragam wajib dalam proses daftar ulang.
“Sekolah maupun komite tidak boleh cawe-cawe dalam urusan penjualan seragam. Apalagi jika dikaitkan dengan proses daftar ulang. Itu jelas melanggar aturan,” tegas Koordinator Tim Pengawasan SPMB ORI DIY 2025, Mohammad Bagus Sasmita, Selasa (15/7/2025).
Informasi tersebut diterima ORI DIY bukan dalam bentuk laporan resmi, melainkan melalui selebaran yang tersebar luas di kalangan orang tua calon siswa. Dalam edaran tersebut, disebutkan biaya seragam mencapai Rp1.650.000 untuk siswa dan Rp1.800.000 untuk siswi, dengan tambahan Rp150.000 untuk ukuran jumbo. Proses pengambilan dan pembayaran seragam dijadwalkan pada 4–11 Juli 2025.
“Di dalam selebaran itu dijelaskan secara rinci lokasi pengambilan, waktu pelaksanaan, serta rincian biaya. Kami unggah selebaran tersebut melalui media sosial untuk mendapat perhatian publik dan Kementerian Agama,” jelas Bagus.
Menanggapi temuan tersebut, Kementerian Agama DIY mengaku telah menurunkan tim internal dan meminta agar seluruh aktivitas yang mengarah pada pungutan dihentikan sementara. Meski demikian, ORI DIY menyatakan belum memperoleh hasil konkret dari langkah itu.
“Kami tetap menurunkan tim investigasi sendiri dan meminta klarifikasi langsung ke pihak madrasah serta Kemenag. Untuk saat ini, kami belum membuka identitas madrasah terkait karena menghargai proses klarifikasi,” ujar Bagus.
Jika ditemukan adanya praktik maladministrasi, ORI akan mengeluarkan saran perbaikan baik kepada madrasah bersangkutan maupun kepada Kementerian Agama.
Bagus menegaskan bahwa praktik semacam ini bertentangan dengan berbagai regulasi, seperti Permendikbud Nomor 17 Tahun 2010, Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020, yang melarang sekolah dan komite menjual atau memfasilitasi pengadaan seragam.
“Kami sudah menyampaikan sosialisasi larangan pungutan seragam sebelum proses penerimaan siswa dimulai. Jadi tidak ada alasan ketidaktahuan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sumbangan dari orang tua bersifat sukarela dan tidak boleh bersifat memaksa atau disamakan nominalnya tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi masing-masing keluarga.
“Kalau orang tua mau dan mampu, silakan. Tapi kalau tidak, ya tidak boleh dipaksa. Ini soal keadilan dan transparansi,” pungkasnya.
Langkah ORI DIY ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh satuan pendidikan agar menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan menghindari praktik yang membebani masyarakat secara sepihak.(***)