Arab Saudi Resmi Larang Penjualan Rokok di Toko Kelontong di seluruh Wilayah Kerajaan Rabu, 16/07/2025 | 15:51
JEDDAH-Riau12.com- Arab Saudi resmi melarang penjualan semua produk tembakau di kios dan toko kelontong di seluruh wilayah kerajaan.
Kebijakan ini diumumkan oleh Kementerian Kota dan Perumahan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan usaha yang lebih sehat dan meningkatkan standar keamanan pangan.
Aturan baru ini berlaku mulai Selasa, 15 Juli 2025 dan mencakup larangan penjualan rokok konvensional, rokok elektronik, shisha, serta produk tembakau sejenis. Larangan juga diberlakukan untuk produk-produk tembakau yang telah mendapat izin edar dari Otoritas Makanan dan Obat Saudi.
“Produk-produk ini tidak lagi boleh dijual di toko kelontong, toko berukuran minimal 24 meter persegi yang menjual makanan kemasan, produk kebersihan, dan barang kebutuhan harian lainnya,maupun di kios kecil yang berdiri sendiri,” tulis Saudi Gazette, Rabu (16/7/2025).
Arab Saudi juga memperketat ketentuan visual dan penyimpanan produk tembakau. Rokok dan produk sejenis tidak boleh dipajang secara terbuka, harus disimpan di laci tertutup, dan tidak boleh dijual kepada anak di bawah usia 18 tahun. Penjual pun diizinkan meminta bukti identitas untuk memastikan usia pembeli.
Selain pelarangan penjualan produk tembakau, Arab Saudi juga mengatur penjualan minuman energi. Dalam ketentuan terbaru, minuman energi wajib disimpan secara terpisah dari minuman lainnya, di lemari pendingin atau rak khusus yang dilengkapi peringatan jelas dan mudah terlihat. Penjualannya juga dilarang untuk anak di bawah usia 16 tahun.
Langkah terbaru dari Arab Saudi ini merupakan bagian dari reformasi menyeluruh untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, mengurangi paparan rokok di ruang publik, dan menegakkan standar tata kelola usaha yang lebih ketat.(***)