Tak Perlu Khawatirkan Biaya Kuliah UKT Sederhanakan Skema Pembayaran Pendidikan di PTN Sesuai Kempuan Ekonomi Keluarga, Ini Cara Urus Pengurangan Biaya Kuliah Senin, 21/07/2025 | 10:15
JAKARTA -Riau12.com -- Prinsip penting Uang Kuliah Tunggal (UKT) dalam sistem pendidikan adalah subsidi silang berdasarkan kemampuan ekonomi keluarga mahasiswa. UKT adalah sistem pembayaran biaya pendidikan yang diterapkan di hampir seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia.
UKT bertujuan menyederhanakan skema pembayaran kuliah sekaligus meringankan beban finansial mahasiswa. Makanya terdapat beberapa kategori UKT yang disesuaikan dengan latar belakang ekonomi masing-masing mahasiswa.
Besaran UKT di tiap perguruan tinggi negeri di Indonesia berbeda-beda. Bahkan di satu perguruan tinggi seorang mahasiswa ada yang tidak membayar UKT sama sekali, tentu dengan berbagai pertimbangan.
Dalam sistem UKT, mahasiswa cukup membayar satu komponen biaya tetap setiap semester yang mencakup seluruh kebutuhan akademik, mulai dari SPP, praktikum, hingga layanan penunjang lainnya.
Mahasiswa yang merasa keberatan dengan jumlah UKT yang ditetapkan berhak mengajukan permohonan keringanan. Tentu dengan memenuhi berbagai persyaratan kepada pihak kampus.
Surat permohonan kepada pihak kampus nantinya akan menjadi dasar verifikasi dan validasi oleh perguruan tinggi. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga telah menetapkan regulasi mengenai pengajuan keringanan UKT melalui peraturan yang dikeluarkan tahun 2024.
Kebijakan pengajuan keringanan UKT di tiap perguruan tinggi bisa berbeda-beda. Di Institut Teknologi Surabaya (ITS) contohnya. Unversitas ini menerapkan beberapa skema keringanan, termasuk sistem reimburse.
Sedangkan di Universitas Brawijaya (UB), mahasiswa dapat mengakses Sistem Bantuan Keuangan atau SIBAKU untuk mengajukan perubahan tarif UKT.
Di Universitas Negeri Surabaya, mahasiswa bisa mendapatkan penurunan level UKT apabila orang tua mengalami kondisi tertentu seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), pensiun, kecelakaan, atau meninggal dunia.
Kampus ini juga menyediakan skema cicilan sebanyak tiga kali dalam satu semester bagi mahasiswa yang belum mampu membayar sekaligus.
Sementara itu, Universitas Islam Negeri (UIN) Palangka Raya memberikan pembebasan UKT hingga nol rupiah bagi mahasiswa yang pernah meraih prestasi di tingkat nasional.
Untuk mengakses keringanan UKT, mahasiswa perlu menyiapkan surat permohonan yang ditujukan kepada perguruan tinggi terkait. Format surat umumnya mencakup identitas mahasiswa, alasan pengajuan, dan dokumen pendukung kondisi ekonomi.
Nantinya pihak kampus akan melakukan proses verifikasi administratif maupun lapangan. Setelah itu barulah ditetapkan hasil peninjauan tarif UKT.
Hasilnya bisa dalam bentuk penetapan kelompok UKT tetap, penurunan tarif UKT, perubahan kelompok UKT dan keringanan cicilan atau pembebasan sementara.
Dengan memahami sistem UKT dan adanya peluang pengajuan keringanan, mahasiswa dan orang tua diharapkan bisa lebih tenang dalam merencanakan pendidikan di perguruan tinggi negeri.(***)