Penerapan Perda KTR Pekanbaru Melempem, DPRD Sebut Banyak Iklan Rokok Bebas Berdiri Senin, 21/07/2025 | 15:32
Riau12.com- PEKANBARU - Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Pekanbaru dinilai belum berjalan efektif.
Sejumlah anggota DPRD Pekanbaru menyayangkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan, terutama maraknya iklan rokok yang masih bebas terpampang di berbagai sudut kota.
Bahkan ironisnya dari pantauan Tribunpekanbaru.com, Senin (21/7/2025), di jalan protokol Sudirman, Jalan Tuanku Tambusai, termasuk dekat kantor pemerintah, iklan rokok ini masih bebas berdiri terpajang di baliho dan videotron.
Anggota DPRD Pekanbaru Zulkardi SH menegaskan, bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2024, tentang Kawasan Tanpa Rokok, belum dijalankan secara maksimal oleh Pemko Pekanbaru.
"Kami melihat banyak papan reklame dan spanduk iklan rokok masih berdiri bebas, bahkan di dekat fasilitas umum seperti sekolah dan tempat ibadah. Ini jelas melanggar Perda KTR," kata Sekretaris Fraksi PDI-P ini kepada Tribunpekanbaru.com.
Sekedar gambaran, Perda ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari asap rokok di berbagai fasilitas publik dan tempat kerja di Kota Pekanbaru.
Beberapa poin penting dalam Perda ini meliputi, larangan merokok di berbagai tempat yang ditetapkan sebagai KTR, termasuk kantor pemerintah, tempat pendidikan, tempat umum, dan fasilitas kesehatan.
Kemudian larangan penjualan, iklan, dan promosi rokok di KTR.
Ditambah lagi dengan Surat Edaran Wali Kota Nomor 30/SE/2025 mengatur lebih lanjut tentang penegasan bahwa seluruh ruangan dalam kantor pemerintah Kota Pekanbaru adalah KTR.
Penerapan Perda KTR ini merupakan upaya pemerintah Kota Pekanbaru, untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
"Kan sudah jelas dalam Perda ini diatur bahwa kawasan tertentu seperti sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya harus steril dari aktivitas promosi produk tembakau, termasuk iklan rokok. Tapi sampai hari ini kenapa dibiarkan," sebutnya heran.
Politisi ini juga menegaskan, keberadaan iklan rokok di ruang publik, sangat bertentangan dengan upaya menciptakan lingkungan sehat, dan melindungi generasi muda dari bahaya rokok.
"Kita jangan hanya sekadar membuat regulasi. Tapi harus ada pengawasan dan sanksi tegas bagi pelanggar. Kalau tidak, perda ini hanya jadi macan ompong," tambahnya menegaskan.
DPRD mendorong Satpol PP dan OPD terkait, agar segera melakukan penertiban iklan-iklan rokok yang melanggar aturan.
Selain itu, mereka juga meminta evaluasi berkala terhadap efektivitas penerapan Perda KTR.(***)