Bongkar Kasus Korupsi Dana Desa Rp.504 Juta, Polres Kampar Mantan Kades Makmur Ditangkap Selasa, 22/07/2025 | 13:34
BANGKINANG -Riau12.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar menangkap mantan Kepala Desa (Kades) Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu, berinisial MA (52) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2021, Senin (21/7/2025).
Akibat perbuatannya, MA diduga merugikan negara sebesar Rp504.767.226,14M
"Hasil penyelidikan kami menunjukkan bahwa mantan kades ini terbukti merugikan keuangan negara pada tahun anggaran 2021," ungkap Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Selasa (22/7/2025).
Kasat Reskrim menjelaskan, MA yang menjabat sebagai kepala desa periode 2016–2021, tidak transparan dalam mengelola keuangan desa. Bahkan, sebagian tim pelaksana kegiatan tidak mengetahui bahwa mereka ditunjuk sebagai tim, dan tidak mengetahui Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah tercantum dalam APBDes/APBDes-Perubahan 2021.
“Pemerintah Desa Kusau Makmur juga tidak mengetahui bahwa seluruh dana APBDes 2021 telah dicairkan dari rekening kas desa. Namun, sejumlah anggaran tidak direalisasikan sebagaimana mestinya dan uangnya berada di tangan kepala desa,” lanjut Gian.
Lebih lanjut, Pemerintah Desa Kusau Makmur dinilai tidak mematuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Tujuan Tertentu (LHP-TT) Inspektorat Kabupaten Kampar Nomor: 700/INSP/LHPTT/2025/005 tertanggal 30 April 2025, ditemukan penyimpangan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara.
Berikut rincian anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan:
Uang tunai di tangan pelaku Rp130.725.485,14.
Kegiatan non-fisik yang dibukukan namun tidak dilaksanakan Rp118.025.000
Kelebihan pembayaran perjalanan dinas Rp9.265.000
Kelebihan pembayaran program ketahanan pangan Rp70.175.600
PPN, PPh 22, dan PPh 23 yang belum disetor Rp16.391.251
Pajak restoran yang belum disetor ke kas daerah Rp2.389.890
Selisih volume pekerjaan pembangunan desa Rp157.795.000
“Setelah cukup bukti, pelaku kami tangkap di rumahnya dan langsung dibawa ke Polres Kampar,” tegas Kasat Reskrim.
Kasat menjelaskan, untuk perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (***)