Belum Dilantik, 10 Orang Digugurkan Sebagai PPPK Kuansing, Ini Sebabnya Rabu, 23/07/2025 | 11:40
Riau12.com-TELUKKUANTAN – Sebanyak 10 orang digugurkan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Mereka diputuskan tidak memenuhi syarat setelah adanya laporan dari masyarakat.
"Ada laporan dari masyarakat, kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan klarifikasi ke OPD terkait. Hasilnya, mereka tidak memenuhi syarat sebagai PPPK," kata Kepala BKPP Kuansing Mardansyah melalui Kabid Administrasi Kepegawaian Harry Pance, Rabu (23/7/2025) pagi di Telukkuantan.
Ketika ada laporan, kata Pance, pihaknya melakukan klarifikasi ke instansi yang menerbitkan dokumennya. Hasil klarifikasi ini menjadi dasar Pemkab Kuansing untuk mengugurkan terlapor yang lulus PPPK tahap II.
"Permasalahan mereka yang MS menjadi TMS itu berbeda-beda. Ada masa kerja kurang dua tahun, ada ijazahnya tidak sesuai kualifikasi, sudah tidak aktif, dan ada juga riwayat kerja tidak pada instansi Pemkab Kuansing," kata Pance.
Dikatakan Pance, Pemkab Kuansing sebagai panitia seleksi daerah pengadaan CASN 2024 sudah mengumumkan perubahan status 10 orang tersebut pada 21 Juli 2025. Hasil ini juga disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Nanti BKN yang akan mengolah," kata Pance ketika ditanya siapa yang akan mengisi kuota 10 jabatan tersebut. Menurutnya, bisa saja pelamar PPPK tahap I dan tahap II.
Adapun 10 orang yang gugur tersebut yakni Eki Zulfahendra, Nepi Andesta, Rika Diana Sari, Yusroza Linaneti, Ice Rozalina, Dodi Irawan, Susi Darningsih, Dona Melija, Sefyet dan Rofles (***)