Penyeludupan Narkotika 1 Kg Berhasil di Gagalkan Polres Kampar, Mobil Kurir Ditembak Kamis, 31/07/2025 | 15:41
PEKANBARU-Riau12.com - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kampar menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram (Kg), di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Rabu malam (23/7/2025).
Dua pelaku, pria berinisial JL (42) dan perempuan berinisial FY (41), berhasil diamankan setelah upaya pengejaran yang cukup menegangkan. Keduanya berperan sebagai pengemudi dan kurir narkoba.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang mengapresiasi keberhasilan timnya dan menyebut pengungkapan ini sebagai salah satu capaian besar sepanjang Januari-Juli tahun 2025.
“Pengungkapan penyalahgunaan narkoba kali ini merupakan capaian terbesar sepanjang tahun 2025 dengan berat BB seberat 1 kg sabu,” kata Boby, Kamis (31/7/2025).
Kasatresnarkoba Polres Kampar AKP Markus Timbul Sinaga menjelaskan, operasi penangkapan dilakukan setelah petugas membuntuti mobil yang dikendarai pelaku sejak dari Kota Pekanbaru. Sesampainya di Jalan Lintas Tapung KM 4,5, petugas yang telah siaga mencoba menghentikan kendaraan.
Namun, pelaku justru memilih kabur. Dalam situasi itu, tindakan tegas dan terukur diambil. Petugas melepaskan tembakan peringatan ke arah kendaraan hingga mengenai ban mobil. Akibatnya, mobil berhenti dan pelarian pun usai.
"Kedua pelaku ini kita yakini terlibat dengan sindikat peredaran narkoba yang dalam pengembangan yang kami lakukan, FY memiliki big boss dengan inisial A,” ujar Markus.
FY diketahui bukan orang baru dalam dunia narkotika. Ia merupakan residivis kasus serupa yang pernah ditangani oleh Polres Kampar pada tahun 2016 dan bebas pada 2021. Sementara JL diketahui bekerja sebagai penagih utang atau debt collector.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sabu seberat 1 kilogram, satu unit mobil Avanza warna hitam, beberapa helai pakaian, tiga unit ponsel, kantong plastik, dan sebuah paper bag.
Pengungkapan ini menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih besar. Polisi menduga kedua pelaku hanya merupakan bagian dari sindikat terorganisasi, dengan atasan berinisial A yang kini tengah diburu.
Selain sabu 1 kilogram, barang bukti lain yang berhasil diamankan antara lain 1 unit mobil Avanza hitam, jaket hitam, kemeja lengan panjang motif kotak-kotak merah, kantong plastik, kertas tisu, 3 unit ponsel sebagai alat komunikasi, dua plastik bening, dan sebuah paper bag.
Atas tindakannya, JL dan FY dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimal yang menanti yakni pidana mati atau penjara seumur hidup.(***)