Sudah 80 Tahun Indonesia Merdeka, Namun Masyarakat Meranti Masih Andalkan Air Tadah Hujan Untuk Kebutuhan Senin, 04/08/2025 | 09:33
Riau12.com-SELATPANJANG – Hampir memasuki usia yang ke 80 tahun Indonesia merdeka, namun masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau masih mengandalkan air tadah hujan untuk kebutuhan sehari-hari.
Demikian diungkapkan Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Sopandi, S.Sos kepada GoRiau.com, Minggu (3/8/2025) siang.
"Tidak lama lagi rakyat Indonesia akan merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia yang kedelapan puluh tahun, gegap gempita menyambut dengan hati gembira bercampur haru untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, termasuk di kabupaten termuda di Riau yakni Kabupaten Kepulauan Meranti," ungkapnya.
Dijelaskan Sopandi pula, Kepulauan Meranti merupakan daerah berpulau-pulau yang merupakan pulau endapan yang tidak sama dengan pulau yang ada di Provinsi Kepulauan Riau yang merupakan tetangga Kabupaten Kepulauan Meranti, tetapi Meranti punya sumber air baku yang mempunyai cadangan air yang besar berupa tasik.
"Di beberapa pulau diantaranya Pulau Rangsang ada Tasik Air Putih dan Tasik Air Merah, Pulau Tebing Tinggi ada Tasik Nambus dan Pulau Padang ada Tasik Putri Puyu, jika ini dikelola dengan baik masyarakat Meranti tidak perlu minum air tadah hujan sebagai bahan dasar sehari-hari untuk kebutuhan rumah tangga," jelasnya.
Anggota DPRD dari Fraksi PAN ini juga menyampaikan, pihaknya di Komisi II sudah pergi di Balai Wilayah Sungai Sumatera III di Pekanbaru melakukan kunjungan menyampaikan potensi bahan baku air yang besar, mereka menyampaikan karena ada regulasi Hutan Lindung yang harus dikeluarkan izinnya.
"Padahal kita tidak merusak Hutan Lindung tetapi kita hanya mengambil bahan baku air untuk kebutuhan masyarakat, yang selama ini masyarakat Kepulauan Meranti hanya mengkonsumsi air tadah hujan yang perlu dirubah dengan adanya potensi bahan baku air berupa tasik yang perlu diolah untuk kebutuhan masyarakat," bebernya.
Menurut Sopandi, pihaknya berpedoman pada ketentuan Pasal 10 huruf a dan Pasal 11 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2023 tentang Kebijakan Nasional Sumber Daya Air.UU No. 17 Tahun 2019 bertujuan untuk mengatur pengelolaan sumber daya air secara menyeluruh, termasuk air bersih untuk kebutuhan rakyat.
"Ini sebagai dasar hukum kita supaya air bersih agar bisa dirasakan oleh Masyarakat Kepulauan Meranti. Selama ini kita Meranti banyak dibantu oleh pemerintah pusat berupa Pamsimas yang bersumber dari air Sumur Bor kebanyakan tak berfungsi, saatnya air bersih dikelola oleh Perumda atau UPT Pengelola Air Bersih agar lebih profesional tata kelola manajemen pengerjaannya," bebernya lagi.
Disampaikan Sopandi pula, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Meranti untuk rapat konsolidasi tentang air bersih agar kebutuhan masyarakat segera terpenuhi.
"Semoga pemerintah bisa ikut andil dalam melaksanakan fungsi untuk kesejahteraan masyarakat berupa pengadaan air bersih untuk masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti yang selama ini hanya mengkonsumsi air tadah hujan dan air gambut sebagai konsumsi sehari hari," pungkas pria kelahiran Desa Bokor, Rangsang Barat itu. (***)