Tolak Gugatan Pembatalan Hibah Tanah Masjid, Heboh Jemaah Pekanbaru Buat Aksi Petisi Senin, 04/08/2025 | 10:51
Riau12.com-PEKANBARU - Jemaah Masjid Nurul Ikhlas menyatakan penolakan keras terhadap gugatan pembatalan hibah tanah masjid yang diajukan oleh seseorang bernama Rezeknor.
Sikap tegas tersebut tertuang dalam petisi terbuka yang dipasang di sekitar lingkungan masjid dan ditandatangani oleh puluhan jamaah pada Minggu (3/8/2025).
Sebelumnya, pada 8 Juli 2025, Rezeknor mengajukan permohonan pembatalan hibah tanah Masjid Nurul Ikhlas melalui perkara nomor 194/Pdt.G/2025/PA.Pbr.
Namun, permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru karena cacat formil.
Meski demikian, pada 24 Juli 2025, Rezeknor kembali mengajukan gugatan baru dengan substansi yang sama melalui perkara nomor 1450/Pdt.G/2025/PA.Pbr.
Gugatan ini kembali ditujukan kepada Ketua dan Pengurus Yayasan Masjid Nurul Ikhlas Ibadah, yang sebelumnya telah menerima hibah tanah secara sah berdasarkan akta notaris tertanggal 9 Juli 2021.
Menanggapi hal itu, jamaah Masjid Nurul Ikhlas menyatakan kekecewaan dan mengecam keras tindakan hukum yang diambil oleh penggugat.
Mereka menilai upaya tersebut merusak stabilitas dan ketenangan umat, serta mencederai keabsahan hukum yang sudah ditetapkan.
Jamaah juga menegaskan siap untuk terus mengikuti dan mengawal perkembangan gugatan tersebut secara aktif.
Tak hanya itu, mereka juga menyatakan kesiapan untuk terlibat dalam mendukung kebutuhan moril dan materiil selama proses persidangan berlangsung di Pengadilan Agama Pekanbaru.
Selain itu, jamaah Masjid Nurul Ikhlas mengajak seluruh warga sekitar untuk bersama-sama mendoakan agar semua proses hukum dapat berjalan lancar dan pengurus masjid kembali dimenangkan dalam perkara ini.
Mereka juga menyampaikan rasa terima kasih kepada tim penasihat hukum yang telah membela hak tanah wakaf masjid dengan sungguh-sungguh.
Sebagai bentuk dukungan nyata, jamaah menyatakan kesiapannya untuk menggalang dana khusus guna membiayai seluruh proses persidangan gugatan tersebut.
Jamaah juga mendesak agar hak atas tanah wakaf masjid yang kini disengketakan dapat dikembalikan sebagaimana mestinya kepada pengurus sah masjid.
Adapun tanah yang disengketakan berada di Jl. Lintas Timur Km 13,5 di samping Indomaret, dengan luas 590 m⊃2; sesuai Sertifikat Tanah Wakaf No. 20. Tanah ini diwakafkan oleh almarhum H. Bukhari K dan kini dikelola oleh Nazir Masjid Nurul Ikhlas untuk kepentingan umat. (***)