Grebek Diduga Gudang Narkotika di Rumah Petak di Tuah Madani Pekanbaru, Polisi Amankan Barang Bukti Rp7,5 Miliar Senin, 04/08/2025 | 15:09
Riau12.com- - Seorang pria inisial MA alias Idon diringkus tim opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Limapuluh. Pria umur 25 tahun itu diduga terlibat peredaran narkotika.
Tak tanggung-tanggung, dari tangan MA alias Idon ini disita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6 Kg dan 800 butir pil ekstasi beserta peralatan narkotika lainnya.
Kapolsek Limapuluh Kompol Viola Dwi Anggreni menjelaskan bahwa MA alias Idon ini ditangkap di sebuah rumah petak (kontrakan,red) di Jalan Karya Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tuah Madani pada Senin (21/7).
“Yang bersangkutan ditangkap saat keluar dari rumah petak,” kata Kompol Viola saat ekspos ungkap kasus didampingi Kanitreskrim AKP Syafril, Senin (4/8).
Berhasil diamankan, tim opsnal pun menggeledah setiap sudut rumah petak yang dihuni oleh MA alias Idon itu. Barang bukti itu ditemukan di lantai kamar serta di dapur.
Ditemukan 63 bungkus plastik yang berisi 6.300 butir pil diduga ekstasi berwarna orange dengan logo TMT. Kemudian 6 bungkus besar yang berisi diduga 6 Kg sabu, 80 papan diduga pil happy five yang berisi 800 butir.
Lalu juga ditemukan 5 bungkus klip merah diduga sabu yang berisi 179,4 gram. Serta ditemukan juga timbangan digital, puluhan plastik klip bening dan handphone.
“Peran yang bersangkutan sebagai kurir dan rumah petak itu dijadikannya sebagai gudang penyimpanan,” papar Kompol Viola. Dari barang bukti itu, total sitaan Polsek Limapuluh diperkirakan mencapai Rp7,5 miliar.
Tersangka MA alias Idon mengakui jikalau dirinya menerima barang dari seseorang inisial AL alias Alwi yang kini masih dalam penyelidikan. Dirinya mendapat sejumlah uang sebagai upah atas keterlibatannya.
“Diupah Rp4 juta sampai dengan Rp5 juta untuk satu kilogram sabu, dan Rp2 ribu untuk sebutir pil happy five,” sambung Kompol Viola.
“DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam perkara ini inisial A yang berperan sebagai pemilik dan pengendali kurir,” katanya menyudahi.
Sementara itu, Kanitreskrim AKP Syafril menambahkan jikalau pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap perkara ini, diduga bahwa pengungkapan ini bermuara pada jaringan internasional.
“Pengakuannya barang ini berasal dari inisial A dan masih kita lakukan penyelidikan. Tidak menutup kemungkinan ini termasuk jaringan internasional,” jelas AKP Syafril menambahkan keterangan.
Jaringan ini mengedarkan barang haram itu di wilayah Kota Pekanbaru dan juga ke luar kota. Barang bukti yang disita merupakan sisa dari sebagian barang yang telah dijual.
“Sudah sebagian diedarkan, pengakuannya sudah berkecimpung lebih kurang 2 tahun,” tukas AKP Syafril.(***)