TPP yang Di Terima Pejabat Pemkab Siak Ratusan Juta Hingga Miliaran Per Tahun, Mulai 2026 Bakal Dipotong 50 Persen Jumat, 08/08/2025 | 08:54
Riau12.com-SIAK – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak selama ini terbilang fantastis. Sekretaris Daerah (Sekda) menjadi penerima terbesar, dengan total TPP lebih dari Rp1 miliar per tahun, setara Rp70–80 juta per bulan.
Tak hanya Sekda, sejumlah kepala perangkat daerah juga mengantongi TPP besar. Kepala Inspektorat menerima lebih dari Rp688 juta per tahun, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Kepala Bappeda masing-masing di atas Rp571 juta per tahun.
Rata-rata kepala dinas di lingkup pejabat tinggi pratama mendapatkan TPP antara Rp400 juta hingga Rp500 juta per tahun. Beberapa di antaranya seperti Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan Kepala Dinas Sosial, menerima sekitar Rp406 juta per tahun. Kepala Satpol PP yang merangkap jabatan meraih lebih dari Rp337 juta, sedangkan Kepala Dinas Perhubungan tetap mengantongi lebih dari Rp205 juta meski tunjangan kelangkaan profesinya lebih kecil.
Pejabat lain, seperti Kepala Dinas Pariwisata, Perdagangan, Koperasi, Tenaga Kerja, serta Kepala Badan Kesbangpol, mendapatkan TPP Rp155–163 juta per tahun. Angka ini masih tergolong tinggi jika digabungkan dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan.
Mulai tahun anggaran 2026, semua angka tersebut akan berubah drastis. Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, mengumumkan kebijakan pemangkasan TPP sebesar 50 persen untuk seluruh pejabat struktural.
Dengan kebijakan ini, TPP tahunan Sekda akan turun menjadi sekitar Rp523 juta. Kepala Inspektorat dari Rp688 juta menjadi Rp337 juta, sementara Kepala BKD dari Rp571 juta menjadi Rp284 juta. Kepala dinas yang semula menerima di atas Rp400 juta akan turun menjadi sekitar Rp200 juta per tahun, dan pejabat lain yang semula mendapatkan Rp155–163 juta akan berkurang menjadi Rp130 juta per tahun atau sekitar Rp10–13 juta per bulan.
Bupati Afni menegaskan langkah ini diambil untuk mengoreksi beban belanja aparatur yang terlalu besar di struktur APBD, sekaligus mengalokasikan lebih banyak dana ke sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.
“Kita tidak sedang anti-pegawai. Tapi kita harus utamakan pelayanan. Kalau belanja pegawai terlalu besar, yang jadi korban itu rakyat kecil,” ujarnya, Kamis (7/8/2025).
Selain memangkas TPP, Pemkab Siak juga menertibkan penggunaan kendaraan dinas, mengevaluasi kontrak pengadaan barang dan jasa, serta mengatasi tunggakan pembayaran kendaraan sewa yang sudah berbulan-bulan.
Langkah penghematan ini diakui tidak populer, namun dianggap perlu demi menyehatkan anggaran daerah dan memastikan APBD berpihak pada kebutuhan masyarakat luas, seperti yang dilansir dari tribunnews.(***)