Melalui Program PTSL Tahun 2025, BPN Rohil Targetkan 1.120 Bidang Tanah Tersertifikasi Jumat, 08/08/2025 | 10:20
Riau12.com-BAGANSIAPIAPI – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terus mengintensifkan upaya sertifikasi tanah masyarakat.
Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomis aset, sejalan dengan program strategis nasional.
Kepala Kantah Rohil, Juni Awal Saragih, mengungkapkan bahwa masih ada lebih dari 100 ribu hektare bidang tanah di Rohil yang belum terdaftar secara resmi.
Baca juga: Pemko Pekanbaru Libatkan KPK, Bahas Sertifikasi Tanah dan Penertiban Aset Daerah
Kondisi ini dinilai rawan menimbulkan konflik dan menghambat pemanfaatan tanah secara optimal.
“Pendaftaran tanah bukan sekadar urusan administrasi, tetapi merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Juni dalam keterangannya, Kamis (7/8/2025).
Sebagai solusi, BPN Rohil mengandalkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Untuk tahun 2025, Rohil mendapatkan alokasi sebanyak 1.120 bidang tanah.
Baca juga: Safari Ramadan, Kakanwil BPN Riau Beri Pembinaan kepada BPN Rohil
Hingga semester pertama, realisasi program telah mencapai 65 persen. Juni optimis target ini akan tercapai sebelum akhir tahun.
Strategi Jemput Bola dan Manfaat Sertifikasi Tanah
Selain program PTSL, BPN Rohil juga menerapkan strategi "jemput bola" dengan turun langsung ke lapangan.
Petugas aktif memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya kepemilikan tanah yang sah.
Baca juga: Sertifikasi Tanah di Pekanbaru Diskon 50 Persen, Cek Syaratnya!
Langkah ini dianggap efektif, terutama di daerah pedesaan yang belum tersentuh layanan pertanahan secara optimal.
Sertifikasi tanah menawarkan banyak manfaat, salah satunya adalah pencegahan konflik pertanahan. Status kepemilikan yang jelas dapat menghindari sengketa yang sering terjadi.
Selain itu, tanah yang tersertifikasi memiliki nilai jual yang lebih tinggi dan dapat digunakan sebagai jaminan dalam kegiatan ekonomi produktif, seperti pengajuan kredit usaha.
“Dengan tanah yang terdaftar, masyarakat memiliki aset yang kuat secara hukum dan bernilai secara ekonomi,” tegas Juni.
BPN Rohil juga mendorong pemanfaatan layanan digital seperti aplikasi Sentuh Tanahku untuk meningkatkan transparansi dan kemudahan akses informasi bagi masyarakat.
Kolaborasi dengan pemerintah daerah dan desa menjadi kunci keberhasilan program ini.(***)