Terbukti Lakukan Korupsi dan Pencucian Uang Zhao Weiguo Dihukum Mati Usai Sebabkan Tsinghua Unigroup Nyaris Kolaps Rabu, 13/08/2025 | 14:53
Riau12.com-JAKARTA – Zhao Weiguo, mantan Komisaris Utama perusahaan teknologi Tiongkok, Tsinghua Unigroup, dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Provinsi Jilin. Putusan dijatuhkan setelah Zhao terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang yang menyebabkan perusahaannya nyaris kolaps.
Zhao sebelumnya telah menjalani masa hukuman dua tahun penjara dan dijatuhi denda sebesar 12 juta yuan atau setara Rp27 miliar. Media pemerintah China, CCTV, melaporkan bahwa Zhao menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri dengan membeli aset perusahaan lewat kaki tangannya dengan harga jauh di bawah pasar.
Ia juga secara ilegal menguasai aset negara senilai 470 juta yuan atau Rp1,06 triliun. Tak hanya itu, negara dirugikan lebih dari 890 juta yuan atau Rp2,01 triliun karena Zhao membeli layanan dari perusahaan rekanannya dengan harga tidak wajar.
Di bawah kendali Zhao, Tsinghua Unigroup melakukan ekspansi bisnis yang tidak relevan, termasuk investasi pada properti dan judi online, yang berujung kerugian besar. Akibatnya, perusahaan gagal bayar obligasi pada akhir 2020 dan harus menjalani restrukturisasi besar pada 2022.
Perkara ini menarik perhatian karena memiliki pola serupa dengan kasus di Indonesia yang menimpa perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pada 2022. Sritex sempat menghadapi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) akibat gagal melunasi kewajiban kepada kreditur.
Meski sama-sama mengalami dampak fatal akibat keputusan bisnis yang keliru, penanganan hukumnya jauh berbeda. Di Indonesia, Sritex menjalani restrukturisasi dan mencapai kesepakatan damai dengan kreditur. Sementara itu, Zhao harus menerima hukuman mati atas tindakannya.
Perbedaan ini memperlihatkan kontras pendekatan hukum antara kedua negara dalam menangani korupsi dan penyalahgunaan wewenang di sektor korporasi. (***)