Dapat Undangan dari Bawaslu Riau, AMCD Utus Tiga Pengurus Rabu, 13/08/2025 | 15:03
Riau12.com- Asosiasi Media Cetak dan Digital (AMCD) mendapat kehormatan undangan menghadiri kegiatan yang dilaksanakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Rabu (13/8) di Hotel Premiere Pekanbaru.
Atas undangan tersebut AMCD mengutus tiga pengurusnya sesuai kuota yang dimintakan Bawaslu dalam undangannya. Mereka adalah bendahara Doni Rahim, wakil ketua Efridel dan bidang Litbang/hukum Fopin A Sinaga.
Bawaslu sebagaimana surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Riau mengundang AMCD mengikuti kegiatan penguatan kelembagaan pengawasan pemilihan umum bersama mitra kerja Bawaslu.
Ketua AMCD Asmawi Ibrahim mengatakan, AMCD perlu menghadiri kegiatan tersebut karena media selama ini memang menjadi salah satu mitra utama penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan pemilu baik nasional maupun daerah.
"Kita sebagai media perlu mengupdate setiap perkembangan tentang pemilu khususnya bidang pengawasan. Apalagi kegiatan ini menghadirkan narasumber dari pusat yakni Komisi II DPR RI pastilah membawa informasi yang mungkin belum kita dapatkan selama ini," kata Asmawi.
Kegiatan ini menurut Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal menjadi wadah koordinasi baik internal Bawaslu dari seluruh daerah di Riau maupun para mitra. "Setelah sekian lama kita disibukkan dengan kegiatan pilkada, maka hari ini kita bisa kembali berkumpul untuk berkoordinasi dalam rangka penguatan kelembagaan untuk pengawasan pemilihan umum," sebut Alnofrizal.
Kegiatan penguatan kelembagaan itu menghadirkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf dan akademis dari Universitas Riau DR Tito Handoko.
Dede Yusuf banyak memaparkan evaluasi tentang pemilu dan pilkada 2024 dalam hal pengawasan pemilu.
Politisi yang sebelumnya berlatar belakang aktor itu menyebutkan untuk pengawasan pemilu apakah pelaksanaan 2024 sudah berjalan dengan baik.
Dia menyebutkan masih ada kekurangan dalam hal kelembagaan dan SDM, fungsi pengawasan dan penindakan serta pelanggaran.
Kemudian masih banyak sumber daya manusia yang perlu memahami regulasi, kepatuhan, independensi dan netralitas pengawas pemilu, responsivitas dalam menangani pelanggaran sengketa.
"Kemudian masih maraknya pelanggaran baik pelanggaran administrasi pidana dan pelanggaran etik, adanya rekomendasi Bawaslu yang tidak ditindaklanjuti KPU, berbeda persepsi dalam memutus pelanggaran di sentra Gakkumdu, hingga dalam tahapan masih ada ketidakterbukaan KPU dalam informasi data pemilih, pencalonan," sebutnya.
Dede juga mengingatkan bahwa musuh utama pemilu adalah
politik uang, politik identitas hingga hoaks.
Dalam hal Pelanggaran masih terdapat masalah pada netralitas penyelenggara KPU dan Bawaslu, netralitas TNI Polri ASN dan kepala desa, hingga adanya kegiatan merubah hasil raihan suara.
"Data yang kita peroleh pelanggaran etik dari 1.809 teradu yang diputus DKPP sampai Juli 2025 sebanyak 959 orang mendapat rehabilitasi (53%), 763 orang dijatuhi sanksi (42,2%) dan 87 orang diberi ketetapan. Jenis pelanggaran etik berupa pelanggaran netralitas, penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan, ketidakcermatan dalam rekapitulasi," sebutnya.(***)