KPK Tegaskan Tak Terlibat Dalam Keputusan Pembebasan Setnov: "Itu Tugas dan Kewenagan Ditjenpas" Senin, 18/08/2025 | 14:49
Riau12.com-JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Johanis Tanak, menegaskan lembaganya tidak terlibat dalam keputusan pemberian bebas bersyarat kepada mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, yang merupakan terpidana kasus korupsi proyek e-KTP.
"Melakukan penindakan hanya sebatas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Setelah itu, selesai tugas KPK," kata Tanak, Minggu (17/8/2025).
Ia menyatakan kewenangan pemberian bebas bersyarat berada di tangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. KPK, tegasnya, tidak memiliki andil dalam urusan itu.
"Terkait pemberian bebas bersyarat kepada terpidana, termasuk Setya Novanto, itu tugas dan kewenangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. KPK tidak ikut campur," ujarnya.
Tanak juga merespons polemik publik soal pembebasan bersyarat Setnov yang terjadi bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 RI. Menurutnya, setiap kebijakan pasti menimbulkan pro dan kontra.
"Itu konsekuensi kehidupan berbangsa dan bernegara. Ada yang senang, ada yang tidak. Senang atau tidak, kita harus tetap menerima," jelasnya.
Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, membenarkan kabar bebas bersyarat Setnov dari Lapas Sukamiskin, Sabtu (16/8/2025). Ia menyebut pembebasan diberikan setelah permohonan peninjauan kembali dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
"Setelah dikabulkan PK, hukumannya menjadi 12 tahun 6 bulan. Dua pertiganya dipenuhi, maka ia mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," ungkapnya.
Meski bebas, Novanto masih harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan.
Sebagai informasi, Setnov dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada 2018 dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke KPK, subsider 2 tahun penjara. Hak politiknya juga dicabut selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman.
Namun, Mahkamah Agung mengabulkan PK Novanto pada Juli 2025 dan memotong hukuman penjara menjadi 12 tahun 6 bulan. Hakim juga mengurangi masa pencabutan hak politik menjadi 2,5 tahun. Putusan ini diketok oleh majelis hakim yang diketuai Surya Jaya bersama anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono pada 4 Juni 2025.(***)