Aksi Dua Pasangan Suami Istri Selundupkan 13 Kg Sabu di dalam Koper di Gagalkan Petugas AVSEC di Bandara SSK II Pekanbaru Selasa, 19/08/2025 | 09:07
Riau12.com-PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama petugas Aviation Security (AVSEC) Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 13 kilogram. Aksi ini terbongkar saat dua tersangka hendak terbang menuju Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (15/8/2025).
Dua pria berinisial A (40) dan AP (28) ditangkap bersama istri mereka, DS dan EF, yang turut mendampingi. Dari pemeriksaan di ruang keberangkatan, petugas menemukan koper berisi sabu dalam jumlah besar.
“Dari lima koper yang mereka bawa, ditemukan sekitar 6 kilogram sabu, masing-masing dibungkus dalam 4 hingga 6 paket per koper,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Senin (18/8/2025).
Penemuan itu bermula dari kecurigaan petugas AVSEC, yang kemudian melapor ke Subdit II Ditresnarkoba. Tim yang dipimpin Kompol Ryan Fajri segera mengamankan para tersangka beserta barang bukti.
Hasil interogasi mengungkap masih ada sabu lain yang disimpan di kontrakan para tersangka di Jalan Keliling, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu koper berisi 29 bungkus sabu seberat sekitar 7 kilogram dan satu unit timbangan digital.
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka menerima sabu tersebut dari seorang kurir berinisial M di sebuah hotel di Pekanbaru. Total barang haram yang diserahkan mencapai 15 kilogram dalam 15 bungkus besar.
“Para tersangka kemudian membagi sabu menjadi 61 bungkus, terdiri dari 60 bungkus seberat 250 gram dan satu bungkus seberat seperempat ons. Delapan bungkus sudah diserahkan kembali kepada M, sisanya ditemukan di bandara dan kontrakan,” jelas Kombes Putu dikutip dari rri.pekanbaru.
Polisi menduga kasus ini melibatkan jaringan narkoba antarprovinsi. A diketahui sudah lima kali mengantarkan sabu dengan bayaran Rp60 juta per kilogram, sementara AP sudah tiga kali dengan bayaran Rp50 juta per kilogram. Namun, dari pengiriman terakhir, mereka baru menerima Rp10 juta.
Selain sabu, polisi juga menyita enam koper, sejumlah uang tunai, dan timbangan digital sebagai barang bukti. Meski para istri tersangka mengaku tidak mengetahui peredaran narkoba tersebut, mereka tetap diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Sementara itu, bandar besar berinisial H dan kurirnya M yang menjadi dalang utama masih diburu.
Saat ini para tersangka ditahan di Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. (***)