Rumah Dinas Dianggap Usang, DPR Pilih Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta Selasa, 19/08/2025 | 09:23
Riau12.com-JAKARTA – Anggota DPR RI periode 2024–2029 kini menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan, menggantikan fasilitas rumah jabatan yang sebelumnya disediakan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar menyebut rumah jabatan yang dibangun sejak 1988 itu dinilai sudah tidak layak huni karena sering mengalami kerusakan serius, termasuk kebocoran dan rembesan air dari sungai yang melintasi kompleks tersebut.
“Kami banyak menerima keluhan dari anggota DPR RI terkait bangunan yang sudah tua. Biaya pemeliharaan juga tidak lagi sepadan,” ungkap Indra, Senin (18/8/2025).
Keputusan untuk tidak lagi mengalokasikan anggaran pemeliharaan rumah jabatan Kalibata telah dibahas dalam Rapat Pimpinan DPR sebelumnya. Sebagai gantinya, para anggota dewan diberikan tunjangan perumahan yang besarannya disetujui Kementerian Keuangan pada Agustus 2024.
Indra menjelaskan, angka Rp 50 juta tersebut merupakan hasil benchmark dari tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta dan sudah dipotong pajak. Ia juga menegaskan, besaran tunjangan tersebut belum pernah mengalami kenaikan sejak pertama diberlakukan.
Polemik mengenai besarnya penghasilan anggota DPR kembali mencuat setelah anggota Komisi I, Tubagus Hasanuddin, menyebutkan bahwa take home pay anggota DPR kini bisa melampaui Rp 100 juta per bulan, salah satunya karena tambahan tunjangan perumahan.
“Kan, tidak dapat rumah. Dapat rumah itu tambah Rp 50 juta. Jadi take home pay itu lebih dari Rp 100 (juta), so what gitu loh,” ujar Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Selasa (12/8/2025).
Indra pun membantah kabar soal kenaikan gaji anggota DPR. Menurutnya, penghasilan mereka tetap mengacu pada regulasi lama, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 dan surat edaran internal DPR sejak 2010.(***)