KPK: Korupsi Kuota Haji Era Gus Yaqut Rugikan 8.400 Jemaah, Antrean Kian Panjang Rabu, 20/08/2025 | 08:25
JAKARTA-Riau12.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024 pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Menurut KPK, praktik ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak besar bagi para jemaah haji Indonesia.
Wakil Ketua KPK, Budi menegaskan, ada sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang dirugikan akibat pergeseran kuota ke haji khusus. Dampaknya, antrean keberangkatan mereka menjadi semakin panjang.
“Bicara kerugian umat ya terkait dengan waktu tunggu ini bisa dibilang cukup masif karena ada 8.400 kuota yang digeser dari haji reguler ke haji khusus,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).
Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia mendapat tambahan 20.000 kuota haji dari Arab Saudi. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, kuota tersebut seharusnya dibagi 92% (18.400) untuk haji reguler dan 8% (1.600) untuk haji khusus.
Namun, aturan itu dilanggar. Melalui SK Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Gus Yaqut, pembagian kuota justru diubah menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. Akibatnya, sebanyak 8.400 kuota reguler bergeser menjadi kuota khusus.
“Harusnya haji reguler minimal 18.400, tetapi dipangkas jadi 10.000. Artinya ada 8.400 kuota yang dialihkan ke haji khusus,” jelas Budi.
Pergeseran kuota tersebut membuat ribuan jemaah reguler yang seharusnya berangkat pada 2024 harus menunggu lebih lama.
Budi menekankan, antrean keberangkatan bisa bergeser beberapa tahun, sehingga menambah panjang daftar tunggu haji yang selama ini sudah mencapai belasan hingga puluhan tahun di berbagai daerah.
“Artinya ada jamaah yang antreannya digeser. Seharusnya berangkat tahun ini, tetapi karena ada pergeseran ke kuota khusus, mereka tertunda keberangkatannya,” tambahnya.
Selain merugikan jemaah, KPK menduga negara juga mengalami kerugian lebih dari Rp 1 triliun akibat praktik ini. Kerugian tersebut diduga muncul dari komitmen fee yang diberikan untuk setiap kuota haji khusus, dengan nilai antara US$ 2.600-US$ 7.000 atau setara Rp 42 juta hingga Rp 113 juta per kuota.
Menurut KPK, praktik tersebut melibatkan oknum di Kementerian Agama yang bekerja sama dengan agen travel penyelenggara haji khusus.
“Selain kerugian bagi jemaah, tentu ada kerugian keuangan negara yang menjadi fokus dalam penanganan perkara ini,” pungkas Budi.(***)